12 Santriwati Korban Bejat Oknum Guru, 8 Sudah Melahirkan, Berikut Deretan Faktanya

Berikut deretan fakta oknum guru yang merudakpaksa belasan santriwati. Delapan di antaranya bahkan sudah melahirkan.

TribunBatam.id
Berikut deretan fakta belasan santriwati di bawah umur jadi korban bejat oknum guru. Delapan di antaranya bahkan sudah melahirkan. Foto ilustrasi. 

JABAR, TRIBUNBATAM.id - Nasib miris belasan santriwati di Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyita perhatian sejumlah pihak.

Mereka menjadi korban bejat perbuatan oknum guru bernama Herry Wirawan.

Ia tega berbuat tak pantas kepada anak didiknya yang rata-rata berumur 13 hingga 15 tahun.

Aksi keji itu rupanya sudah berlangsung sejak 2016 hingga terbongkar pada akhir tahun 2021.

Dari belasan santriwati yang menjadi korbannya, 8 di antaranya bahkan telah melahirkan.

Aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah setempat memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.

Termasuk jeratan pasal serta ancaman hukuman pidana yang akan diterima Herry Wirawan.

Berikut ini sejumlah fakta miris terkait kasus tersebut.

Baca juga: Guru SD Rudapaksa Wanita yang Kedapatan Lakukan Hubungan Terlarang di Tempat Sepi

Baca juga: Kabur dari Ponpes? 4 ABG Santri & Santriwati Malah Menginap di Hotel dan Ditangkap Satpol PP

1. Beraksi di Banyak Tempat

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil menjelaskan sosok Herry Wirawan dalam melancarkan aksi bejatnya.

Herry rupanya tidak merudapaksa korbanya di satu tempat saja.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi TribunJabar.id, Rabu (8/12/2021).

Dalam berita acara terungkap jika Herry Wirawan melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM.

Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved