DEMO BURUH DI BATAM
FSPMI Batam Kecewa Sikap Gubernur Kepri, Ansar: Yang Berhak Suruh Saya Mundur Rakyat
FSPMI Batam bereaksi dengan pernyataan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang menurut mereka menyinggung aksi mereka menolak hasil UMK 2022.
Sementara itu, penetapan UMK harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 setelah penetapan UMP. Hal ini juga telah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.
"Semangat dari formula upah minimum juga berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum. Sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah," ujar Hasan menjelaskan.
Ia melanjutkan, Gubernur menilai besaran kenaikan UMP di kisaran 1,49 persen sudah cukup memadai. Sebab, saat ini yang terpenting adalah ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja.
Dalam rangka pemulihan ekonomi tersebut, Hasan masih melanjutkan pesan Gubernur, dunia usaha jangan dibebani dulu dengan kenaikan UMP.
Baca juga: Buruh Batam Sebut Gubernur Kepri Ansar Ahmad Khianati Kesepakatan Terkait UMK 2022
Baca juga: DAFTAR Nilai UMK 2022 Mulai Batam hingga Anambas, Sudah Ditetapkan Gubernur Kepri
"Tahun 2022 diharapkan menjadi tahun pemulihan ekonomi pasca terpuruk akibat Pandemi Covid-19. Dengan pulihnya ekonomi, maka diharapkan pengangguran bisa kembali dikurangi," terangnya.
"Per Agustus 2021, fokus kita adalah pemulihan dan membuka lapangan kerja sebanyak mungkin.Kita harus tetap bekerja dan optimis ke depan akan membaik, terlebih pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi kita dapat normal kembali," tegas Hasan lagi.
Untuk para pekerja, Hasan meminta agar memahami tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini.
Ekonomi Indonesia baru mulai pulih ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan memperluas kelonggaran di berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1,5 tahun tutup dapat buka kembali.
Menyangkut aksi demo buruh yang sedang berlangsung di Batam saat ini, Hasan mengatakan, jika Gubernur sangat menghormati aksi tersebut karena bentuk ketidak puasan atas tuntutan yang belum terakomodir.
Hanya saja, harap Hasan agar aksi demo tidak sampai memicu tindakan yang diluar kontrol. Apalagi sampai ditunggangi kepentingan politik.
Tercatat ada tiga tuntutan yang disampaikan para buruh dalam aksi unjuk rasanya. Yakni meminta Gubernur mencabut keputusannya terkait penetapan UMK, kemudian meminta mencabut kasasi, dan terakhir meminta agar gubernur mundur dari jabatannya.
"Aksilah dengan tertib dan sesuai aturan. Jangan sampai keluar dari niat awal. Mari kita jaga kondusivitas daerah kita. Kita masyarakat Melayu terkenal selalu mengedepankan kesantunan dalam bertutur dan berbuat," ujar Hasan.
Menurut Hasan, masalah Gubernur harus mundur dari jabatannya dinilai sama sekali tidak ada korelasinya dengan masalah ini. Kecuali memang ada yang menunggangi polemik ini dengan kepentingan politik pribadi.
"Masalah Gubernur harus mundur saya rasa tidak perlu kita bahas karena tidak ada korelasinya dengan persoalan ini. Dan menyangkut pencabutan kasasi, kita sepakat agar hal tersebut tetap berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku," tutup Hasan.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Demo Buruh di Batam