Persiapan KEK Kesehatan di Sekupang, Direktur RSBP Batam Ungkap Progres Terkini
Direktur RSBP Batam dr Afdhalun Hakim sebut, progres RSBP menuju KEK kesehatan berstandar internasional sudah masuk proses percepatan pembangunan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Dengan demikian, Sekupang, nantinya akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Internasional Sehat (KIS).
Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam, Enoh Suharto Pranoto, mengharapkan, rencana pengembangan KEK KIS dapat menangkap peluang wisatawan medis.
BP Batam menerima masukan berkaitan model kerjasama yang bisa dikembangkan karena diharapkan Batam, mendapatkan partner internasional.
Terutama yang selama ini berobat ke luar negeri. Wisata medis diharap dapat berkembang, tanpa mengganggu pelayanan medis yang ada saat ini.
“Pengembangan KEK KIS ini juga dapat menciptakan ekosistem medis yang mendukung kawasan kesehatan seperti industri farmasi, alat kesehatan dan jasa akomodasi," kata Enoh belum lama ini.
BP Batam saat ini tengah menyusun rencana pengembangan KEK Kesehatan Internasional Sekupang, untuk menangkap potensi pasar kesehatan Indonesia, dimana sebelum kondisi pandemi, pengeluaran pasien untuk berobat ke Luar Negeri mengalami peningkatan dari tahun 2015 hingga 2019.
"Untuk itu, perlu adanya suatu strategi pengembangan, pemasaran, dan model kerjasama kawasan kesehatan bertaraf internasional yang tepat sehingga mampu memenuhi kebutuhan pasar di Indonesia," katanya.
Sementara Kepala Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK BP Batam, Irfan Syakir Widyasa mengatakan, Kawasan Sekupang menjadi magnet baru sebagai wisata kesehatan. Terintegrasi dengan destinasi wisata baru lainnya yang akan dilaunching.
"Yaitu Taman Rusa BP Batam dan di daerah Sekupang juga ada Kawasan Agribisnis Sekupang, Fisherism Tanjung Riau dan Kawasan Agro Marina," katanya.
Sebelumnya diberitakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan, aturan wisata medis sedang disederhanakan.
Regulasi itu, Perkonsil No. 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, Revisi Permenkes No. 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(TRIBUNBATAM.id/Bereslumbantobing/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam