Pertanyakan UMK 2022 Tak Naik, FSPMI Bintan segera Bertemu Plt Bupati, Ini Harapannya
Ketua KC FSPMI Bintan Andi Sihaloho sebut, pihaknya akan bertemu Plt Bupati Bintan Kamis depan. Pembahasan masih soal UMK Bintan 2022 tak naik
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan akan bertemu dengan Plt Bupati Bintan untuk membahas terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan tahun 2022.
Hal itu disampaikan Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Bintan, Andi Sihaloho.
"Setelah kita berkoordinasi dengan Disnaker Bintan kemarin saat aksi demo, kita rencananya akan ketemu dengan Plt Bupati Bintan Kamis depan," tuturnya, Jumat (10/12/2021).
Andi melanjutkan, sementara ini pihaknya belum berencana melakukan aksi demo lanjutan.
"Nanti kita dengar dulu apa penjelasan Plt Bupati Bintan terkait UMK Bintan tahun 2022 tidak naik," katanya.
Andi juga menyebutkan, pada agenda jumpa itu pihaknya akan meminta agar Plt Bupati Bintan bisa menaikkan UMK Bintan tahun 2022.
Itu dengan merekomendasikan ulang UMK Bintan tahun 2022 ke Pemprov Kepri dengan kenaikan 5 persen.
Baca juga: Demo Buruh Tolak UMK 2022, FSPMI Bintan Sebut Kantor DPRD Sepi Macam Kuburan
Baca juga: Gubernur Kepri Hormati Aksi Demo Buruh di Batam Tolak Hasil UMK 2022
"Tidak 5 persen, minimal 2,92 persen lah ada kenaikan UMK Bintan tahun 2022 nanti," jelasnya.
Sebelumnya diberitakna, ratusan buruh di Bintan menggelar aksi demo di Pintu Masuk Kawasan Industri Seri Kuala Lobam, Kamis (9/12/2021).
Dalam aksi itu, ada tiga poin yang menjadi tuntutan FSPMI Bintan.
Yakni menolak (SK) Gubernur Kepulauan Riau, nomor 1366 tahun 2021 yang menetapkan nilai UMK Bintan tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714.
Selanjutnya, menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan terakhir meminta UMK Bintan tahun 2022 dinaikkan sebesar 5 persen.
UMK Tak Naik 2 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan miris dengan terbitnya SK Gubernur Kepri No.1366 tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan.
Dalam SK itu menetapkan nilai UMK Bintan tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714.