PERBANKAN

Uang Rusak atau Cacat Jangan Disimpan, Intip Cara Menukarnya Melalui Aplikasi Pintar BI

Masyarakat yang ingin menukar uang juga bisa mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi BI baru kemudian menukarkannya.

ist
Bank Indonesia (BI) 

TRIBUNBATAM.id - Anda punya uang rusak atau cacat? Jika selama ini uang tersebut hanya disimpan bahkan hendak dibuang, sebaik urungkan niat itu.

Uang rusak dan cacat kini bisa diganti dengan uang baru, asalkan memenuhi beberapa syarat yang telah diatur oleh Bank Indonesia.

Masyarakat yang ingin menukar uang juga bisa mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi BI baru kemudian menukarkannya.

Ya, Bank Indonesia (BI) kini menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang yang rusak atau cacat dengan uang baru, melalui Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Selain itu, masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.

Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan masyarakat pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Baca juga: Tidak Butuh Modal Besar, Begini Cara dan Syarat Daftar Jadi Agen BRILink, Banyak Untungnya!

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Terblokir karena Menunggak Iuran

Namun, sebelum melakukan penukaran, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu beberapa syarat serta tata cara dalam melakukan penukaran.

Syarat Penukaran Uang Rusak atau Cacat

Mengutip dari pintar.bi.go.id, berikut syarat untuk melakukan penukaran uang rusak atau uang cacat:

1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

- Terbakar

- Berlubang

- Hilang sebagian

- Robek

- Mengerut

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:

a. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca juga: Tanpa Biaya Admin, Begini Cara Transfer Antar-bank Gratis dengan Aplikasi Flip

Baca juga: SEGERA Ganti Kartu ATM BCA Lama dengan Kartu ATM Chip via BCA Mobile, Terakhir 30 November 2021

b. Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

a. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

b. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

6. Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat diunduh melalui tautan berikut: Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah

7. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
Ukuran fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali

8. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal

Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali(2a)

9. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal

- Uang Rupiah logam yang berlubang

- Uang Rupiah logam yang mengerut

- Uang Rupiah logam yang hilang sebagian

10. Uang Rusak yang tidak diberi penggantian

Ukuran fisik uang kertas ≤2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Baca juga: Cara Bergabung ke Grup Telegram, Cukup Ikuti 3 Langkah Mudah Ini

Baca juga: Apa Keuntungan KPR Syariah? Begini Cara dan Syarat Mengajukan untuk Kepemilikan Rumah

Cara Menukar Uang melalui aplikasi PINTAR, dikutip dari BI

1. Buka laman resmi pintar.bi.go.id;

2. Pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat";

3. Pilih provinsi, kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan;

4. Pilih waktu atau jam pelaksanaan penukaran;

5. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail (optional);

6. Isi jumlah lembar atau keping setiap pecahan uang rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan;

7. Isi kategori penukar, yaitu terbakar/berlubang/hilang, sebagian sobek/mengerut/robek/lainnya;

8. Tunggu hingga muncul bukti pemesanan penukaran;

9. Kunjungi kantor BI sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dengan membawa uang rupiah yang akan ditukarkan dan bukti pemesanana penukaran (boleh digital/print out).

Jangan lupa untuk menerapkan protokol kesehatan 6 M dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Cara Menukar Uang di Bank Indonesia secara offline

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran.

Syarat penukaran masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya, dikutip dari Indonesiabaik.com.

Lalu, bagaimana cara menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia?

1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia;

2. Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak;

3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas Bank;

4. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang kamu bawa;

Baca juga: Apa Beda KPR Subsidi dan KPR Nonsubsidi? 7 Poin Jadi Pertimbangan Sebelum Membeli Rumah

Baca juga: Kuota Intenet Gratis Cair Mulai Besok (11/12), Begini Cara Cek Kuota Telkomsel, XL, Indosat, 3, dll

5. Jika uang yang rusak itu masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang tersebut akan diganti dengan nominal yang sama;

6. Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kamu diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI;

7. Jika kamu tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan kepadamu. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved