Cara Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Terblokir karena Menunggak Iuran

Kartu BPJS Kesehatan yang tidak aktif membuat peserta tidak bisa menggunakan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan
FOTO: Aplikasi Mobile JKN 

TRIBUNBATAM.id -  Menunggak iuran bulanan menjadi salah satu penyebab umum kartu BPJS Kesehatan Anda terblokir. 

Akibatnya status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif.

Jika tidak aktif maka peserta BPJS Kesehatan tidak bisa menggunakan layanan perawatan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk membayar iuran tiap bulannya. 

Besarannya dibedakan berdasarkan masing-masing kelas yang dipilih. 

Sayangnya, karena alasan-alasan tertentu, beberapa orang harus menunggak bayaran. 

Kartu BPJS Kesehatan harus terblokir dan menjadi non-aktif karena peserta tidak membayar iuran bulanan secara teratur. 

Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Iuran yang dibayar setiap bulannya menjadi dana yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang, Bisa Dilakukan Secara Online dan Ofline

Baca juga: Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan mengatur mengenai keterlambatan pembayaran iuran bulanan tersebut.

Status kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis akan non-aktif sejak 1 bulan keterlambatan pembayaran.

Namun, Anda tak perlu khawatir. Dari laman BPJS Kesehatan, pada dasarnya tak ada denda keterlambatan yang ditetapkan.

Denda baru akan dikenakan jika dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta memperoleh layanan rawat inap.

Denda yang dimaksud adalah sebesar 2,5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Terblokir

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved