KORUPSI DI BINTAN
Sidang Korupsi Apri Sujadi cs Bakal Digelar di PN Tanjung Pinang, KPK: Sudah Tahap II
KPK telah menyerahkan berkas tahap II kasus korupsi yang menjerat Apri Sujadi kepada tim jaksa. Sidang rencananya akan digelar di PN Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus korupsi terhadap Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi serta Kepala BP Kawasan Bintan, Mohad Saleh Umar akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kepastian ini setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tahap II kepada tim jaksa, Kamis (9/12).
Tim jaksa pun menyatakan berkas tersebut lengkap serta segera disidangkan.
Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Kamis (12/8/2021).
Keduanya ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Baca juga: Usut Korupsi Apri Sujadi, KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Batam, Siapa Dia?
Baca juga: Ketika Kejati Kepri Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi Natuna hingga Tanjung Pinang
Sejumlah pihak sebelumnya telah diminta keterangannya oleh penyidik KPK sebelum penetapan dua tersangka ini.
Sejumlah kantor Pemkab Bintan hingga gudang milik pengusaha di kawasan Tanjunguban, Kabupaten Bintan ikut digeledah dengan pengamanan ketat polisi.
"Setelah Tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS dan kawan-kawan disimpulkan telah lengkap, maka Kamis kemarin telah diserahkan berkas ke tim jaksa," ujar Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Jumat (10/12/2021).
Ali Fikri menjelaskan, bahwa penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk 20 hari kedepan sampai 28 Desember 2021.
Apri Sujadi saat ini berada di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara Mohd Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ucapnya.
Persidangan pun direncanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara," ujarnya.
Baca juga: Aparatur Desa dalam Pusaran Korupsi, Kejari Bidik Dugaan Korupsi Libatkan Mantan Kades
Baca juga: Kepala Puskesmas Sei Lekop Jadi Tersangka Kasus Insentif Fiktif Tenaga Kesehatan
DPRD Terseret Pusaran Korupsi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya memanggil anggota DPRD di Kepri.