BATAM TERKINI
Hati-hati Penipuan Jual Beli Online! Polda Kepri Tangani 6 Kasus Dalam 2 Tahun Terakhir
Polda Kepri menangani 18 kasus cyber crime dalam 2 tahun terakhir. Termasuk di dalamnya 6 kasus penipuan penjualan online
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga Kepri khususnya Batam diminta waspada dengan modus kejahatan siber atau cyber, termasuk saat jual beli online.
Pasalnya kasus kejahatan cyber kriminal khusus di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang tahun 2021 mengalami peningkatan.
Kejahatan cyber didominasi kasus akses ilegal dan pencemaran nama baik. Jumlah laporan itu pula yang paling banyak di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha menyebutkan, selama 2020 hingga 2021 sedikitnya ada 18 kasus yang ditangani pihaknya.
18 kasus itu yakni 8 pencemaran nama baik dan 10 kasus akses ilegal.
"Sebanyak 7 kasus ilegal akses di tahun 2020 dan 3 kasus di tahun 2021. Ada 5 kasus di tahun 2020 dan 3 kasus di tahun 2021 untuk pencemaran nama baik," ujarnya, Sabtu (11/12/2021).
Dhani merincikan kasus penipuan penjualan online juga cukup ramai yang melapor. Yakni sebanyak 6 kasus dari tahun 2020 hingga 2021. 3 kasus untuk 2020 dan 3 kasus di tahun 2021.
Lalu Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri juga menangani 4 kasus kejahatan cyber berupa ujaran kebencian, 2 kasus di tahun 2020 dan dua kasus di tahun tahun 2021.
Baca juga: Banyak Penjahat Cyber, ITSEC Menegaskan Pentingnya Penetration Test
Baca juga: Kenali Jenis Cyberbullying di Dunia Maya dan Cara Menghentikannya
Selain itu, ada kasus Cyber lainnya yang juga ditangani Subdit V, termasuk kasus pengancaman. Itu ada 4 kasus selama 2020 dan 2021.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri menyebutkan, kejahatan siber sejalan dengan aktivitas masyarakat menggunakan teknologi informasi.
"Selama pandemi kita melihat masyarakat banyak menggunakan teknologi informasi untuk kegiatan-kegiatan sosial maupun masyarakat yang lain sehingga cukup meningkat, apalagi kita lihat seperti kasus belanja online ada 6 kasus," kata Kasubdit.
Ia juga meminta dan mengimbau masyarakat ketika menggunakan teknologi informasi agar selalu bijak serta sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kita harus bijak saat menggunakan teknologi informasi," sebutnya.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Polda Kepri mengamankan seorang penjual tas mewah di Bintaro, Tanggerang Selatan, Banten karena melakukan penipuan penjualan tas bermerek.
Selain itu pada 2020 Subdit cyber Polda Kepri juga membongkar kasus penipuan penjualan mobil lelang yang mengatasnamakan KPKNL.
Saat itu pelaku melakukan penipuan menggunakan Facebook dan menawarkan mobil lelang kepada korbannya yang merupakan warga Batam.
Pelaku penipuan diketahui merupakan napi di Lapas Siborong-borong pada awal tahun 2021. Pelaku pada November 2021 dijemput dan dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum selanjutnya.
(TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google