VIRAL DI MEDSOS

Herry Wirawan Oknum Guru Nodai Puluhan Muridnya Babak Belur Viral, Karutan: Hoaks!

Kepala rutan angkat bicara tentang foto Herry Wirawan, oknum guru agama pelaku rudapaksa puluhan anak babak belur yang viral di medsos.

TribunBatam.id/Istimewa via Kompas.tv
Oknum guru yang menodai puluhan anak didiknya, Herry Wirawan dikabarkan babak belur saat di dalam rutan viral di media sosial (medsos). 

"Sejak minggu kemarin semua sudah tahu, karena viral di mana-mana dan informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan. Semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW. Alhamdulillah, warga binaan di sini baik-baik. Perlu digarisbawahi, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.

Baca juga: Satreskrim Polresta Barelang Dapat Penghargaan Lagi, Sukses Ungkap Kasus Kekerasan Anak

Baca juga: KPPAD Kepri Sebut Bullying di Sekolah Termasuk Kasus Kekerasan Anak Dominan di Kepri

Riko Stiven menjelaskan, tahanan akan dipindak ke kamar narapidana jika pengadilan sudah memutuskan vonisnya.

"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.

Riko menambahkan, Herry Wirawan akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti.

Ia pun memastikan akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang akan diikuti Herry Wirawan secara virtual.

"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.

Hal senada disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana.

Menurutnya, proses persidangan dengan perkara tindak pidana rudapaksa yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, baru akan kembali digelar pada 21 Desember mendatang.

"Besok tidak ada sidang. Sidang lanjutan aja digelar pada hari Selasa tanggal 21 Desember, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya kepada TribunJabar.id melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (13/12/2021).

Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan telah menjalani enam kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca juga: Kepri Masuk 11 Provinsi Prioritas Vaksinasi bagi 26,8 Juta Anak, Dimulai Hari ini

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Seorang Duda, Dilakukan Hingga 8 Kali

FAKTA Miris Kasus Kekerasan Anak

Fakta miris lain sebelumnya terungkap dari kasus yang menjerat Herry Wirawan.

Santriwati yang seharusnya ia didik dan ajarkan ilmu agama, malah dijadikan mesin uang.

Mereka diminta membuat sejumlah proposal untuk meminta bantuan pondok pesantren yang sudah dibangun Herry Wirawan sejak 2016.

Bahkan Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyebutkan ada dugaan penyalahgunaan bantuan dana pemerintah yang dilakukan Herry Wirawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved