INFO PERJALANAN
ATURAN Khusus saat Libur Natal dan Tahun Baru: Perjalanan Luar Kota Wajib Antigen dan Vaksin Lengkap
Aturan khusus ini meliputi perjalanan ke luar daerah, perayaan tahun baru, operasional mal hingga tempat wisata.
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat, seperti:
- Memakai masker
- Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
- Menjaga jarak
- Mengurangi mobilitas,
- Menghindari kerumunan
- Melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment).
Pemerintah juga melakukan percepatan pencapaian target vaksin untuk mencegah penularan Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penumpang-pesawat-terbang-di-bandara.jpg)