INFO PERJALANAN
ATURAN Khusus saat Libur Natal dan Tahun Baru: Perjalanan Luar Kota Wajib Antigen dan Vaksin Lengkap
Aturan khusus ini meliputi perjalanan ke luar daerah, perayaan tahun baru, operasional mal hingga tempat wisata.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memberlakukan sejumlah aturan baru menjelang libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan khusus saat libur panjang akhir tahun ini, tidak hanya mengatur soal syarat berpergian domestik jarak jauh menggunakan pesawat, kapal maupun kereta api.
Melainkan juga meliputi aturan pelaksanaan perayaan tahun baru, operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga tempat wisata.
Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat wajib yang diberlakukan untuk masuk mal atau pusat perbelanjaan maupun tempat wisata.
Begitu juga penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dilakukan secara disiplin dan ketat.
Aturan khusus selama libur Natal dan Tahun Baru akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: TUJUAN Batam Ada 10 Trip, Cek Jadwal Kapal dari Tanjungpinang ke Berbagai Pulau, Rabu (15/12)
Baca juga: Hari Ini (15/12), Ada 18 Pelayaran dari Pelabuhan Sekupang Batam Rute TjBatu, Moro, Dumai, Buton dll
Peraturan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut sejumlah aturan khusus menyambut libur Nataru :
* Aturan khusus perjalanan keluar daerah
a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
b. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
- Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.