BATAM TERKINI

DAFTAR 6 Aturan Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Batam, Aturan Makan di Mal hingga Pawai

Pemerintah Kota Batam telah menetapkan aturan yang akan diberlakukan saat Natal dan Tahun Baru, terutama aturan terkait aktivitas di mal.

ISTIMEWA
Pemerintah Kota Batam telah menetapkan aturan yang akan diberlakukan saat Natal dan Tahun Baru, terutama aturan terkait aktivitas di mal. Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Untuk mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul atau kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru, pemerintah melakukan berbagai upaya.

"Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021," ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, Rabu (15/12/2021).

Dalam aturan itu, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama.

Selanjutnya pelaksanaan pembagian rapot semester 1 dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. 

Nah, khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan atau mal ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh warga Batam, apa saja?

Simak sejumlah aturan berikut ini :

a. Perayaan Tahun Baru 2022 dilakukan masing masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

b. Melarang adanya pawai dan arak arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, 

c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk:

Baca juga: CATAT! Ini Aturan Berlaku di Batam Saat Akhir Tahun, Mulai 24 Desember hingga 2 Januari

d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.

e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 hingga 21.00 WIB waktu setempat menjadi 09.00 hingga 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Prokes Bakal Diperketat

Sebelumnya diberitakan, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 66 Tahun 2021.

"Kita sudah dapat Inmendagrinya untuk mengatur aktivitas akhir tahun. Tapi Kamis sore rencananya Pak Wali akan menindaklanjutinya kembali bersama Forkompinda," ujar Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, Rabu (15/12/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved