BATAM TERKINI

DERETAN Aturan di Tempat Wisata Batam saat Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku Aturan Ganjil Genap

Pemko Batan akan menerapkan aturan yang menjelaskan secara khusus protokol kesehatan (prokes) di kawasan tempat wisata menjelang akhir tahun.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Pemko Batan akan menerapkan aturan yang menjelaskan secara khusus protokol kesehatan (prokes) di kawasan tempat wisata menjelang akhir tahun. Foto : Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemko Batam akan menerapkan aturan yang ada dalam salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Termasuk aturan yang menjelaskan secara khusus protokol kesehatan (prokes) di kawasan tempat wisata menjelang akhir tahun.

Yakni Pembatasan pengunjung untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 akibat kegiatan masyarakat dalam merayakan Nataru.

Apa saja aturan yang akan diterapkan di kawasan wisata di Batam selama Natal dan Tahun Baru 2022? Berikut ini beberapa di antaranya: 

Pertama, meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah daerah sebagai destinasi pariwisata favorit. Antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain lain.

Kedua, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Ketiga, menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat tempat wisata prioritas.

Keempat, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M.

Di antaranya memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand Sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Binda Kepri Mulai Vaksin Anak Usia 6 hingga 11 Tahun di SD Yos Sudarso Batam

Kelima, memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Keenam, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Ketujuh, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.

Kedelapan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup.

Kesembilan, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Kesepuluh, membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved