BATAM TERKINI

DERETAN Aturan di Tempat Wisata Batam saat Natal dan Tahun Baru 2022, Berlaku Aturan Ganjil Genap

Pemko Batan akan menerapkan aturan yang menjelaskan secara khusus protokol kesehatan (prokes) di kawasan tempat wisata menjelang akhir tahun.

TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Pemko Batan akan menerapkan aturan yang menjelaskan secara khusus protokol kesehatan (prokes) di kawasan tempat wisata menjelang akhir tahun. Foto : Ilustrasi 

Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di antaranya Gereja, tempat perbelanjaan dan wisata lokal.

Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton dan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang, 

Harus menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam, dan untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covi-19 Nasional.

Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan.

Serta melakukan tracing dan karantina kontak erat. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved