Jadwal Libur Sekolah Terbaru Periode Nataru 2021-2022 Sesuai Surat Edaran Kemendikbud Ristek

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terbaru jadwal libur sekolah di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022 yang sesuai SE Kemendikbudristek

Kompas.com/Karnia Saptia
JADWAL LIBUR SEKOLAH - Jadwal Libur Sekolah Terbaru Periode Nataru 2021-2022 Sesuai Surat Edaran Kemendikbud Ristek. FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Mengantisipasi terjadinya kerumunan di periode Natal dan Tahun Baru 2021-2022, pemerintah tak hanya mengatur soal syarat perjalanan orang di masa pandemi.

Pemerintah juga mengatur tentang jadwal libur sekolah di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah melarang sekolah meliburkan peserta didik selama periode Nataru.

pada aturan sebelumnya, larangan libur itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Di mana disebutkan, pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan pada Januari 2022.

Lalu tak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependikan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Nataru.

Tak lupa, aturan libur sekolah sebelumnya juga tidak memberlakukan mudik atau perjalanan ke luar kota bagi satuan pendidikan.

Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Nataru Batal, Libur Sekolah di Batam Tetap Ditunda

Baca juga: ATURAN Terbaru Perjalanan Udara atau Jarak Jauh Periode Nataru 2021-2022

Namun pada, Selasa (14/12/2021), Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti baru saja aturan terbaru berkaitan tentang libur sekolah saat Nataru.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Poin-poin aturan baru yang dikeluarkan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.

Adapun dalam aturan baru itu, ada empat aturan terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Nataru, yaitu:

1. Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

2. Satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester satu dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Baca juga: Pemerintah Natuna Antisipasi Libur Nataru, Cegah Penyebaran Covid-19

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru 2021-2022 Sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 24

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved