Cara dan Syarat Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor Beserta Rincian Biayanya
Dalam proses balik nama yang pertama kali di balik nama adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB.
TRIBUNBATAM.id - Ada alasan pemilik kendaraan melakukan balik nama kendaraannya.
Utamanya adalah mengalihkan data kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik.
Biasanya ini dilakukan oleh mereka yang baru membeli kendaraan, baik motor atau mobil bekas/seken.
Balik nama ini dilakukan untuk memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan.
Pasalnya saat pembayaran pajak kendaraan dibutuhkan KTP asli pemilik kendaraan.
Dalam proses balik nama yang pertama kali di balik nama adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selanjutnya dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: Mulai 21 Desember 2021 Biaya Tranfer Antar Bank Rp 2.500, Berikut Daftar Banknya
Baca juga: Siapkan Ponsel, Ini Cara Mudah Tarik Tunai Tanpa Menggunakan Kartu di ATM BNI, BRI, dan BCA
Namun sebelum melakukan balik nama STNK ada beberapa dokumen yanng harus dipersiapkan.
Dokumen Balik Nama STNK
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
- Faktur asli dan fotokopi
Jika semua dokumen sudah lengkap, bisa datang ke Samsat daerah tempat tinggal pemilik baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/stnk_20170719_140815.jpg)