Sabtu, 18 April 2026

Cara dan Syarat Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor Beserta Rincian Biayanya

Dalam proses balik nama yang pertama kali di balik nama adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB.

KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Cara balik nama kendaraan bermotor, simak panduannya. Foto Buku BPKB dan STNK 

- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 50.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang  berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat

- Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Baca juga: APA Saja 10 Gejala Virus Covid-19 Varian Omicron ? Penularan Lebih Cepat dari Varian Delta

Baca juga: Bayar Cicilan Adira Finance Bisa Melalui Ponsel Tanpa Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Mudahnya

- Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

- Denda apabila ada keterlambatan pajak

(*)

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved