Sabtu, 18 April 2026

Cara dan Syarat Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor Beserta Rincian Biayanya

Dalam proses balik nama yang pertama kali di balik nama adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB.

KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Cara balik nama kendaraan bermotor, simak panduannya. Foto Buku BPKB dan STNK 

Datangi loket pendaftaran balik nama, lalu berikan berkas-berkas syarat balik nama ke petugas di loket tersebut.

Ikuti proses sesuai arahan petugas.

Proses balik nama STNK berlangsung beberapa hari.

Sementara untuk proses balik nama BPKB, berikut dokumen yang harus disiapkan.

Dokumen Balik Nama BPKB

- Fotokopi STNK dengan nama pemilik baru

- Fotokopi KTP

- BPKB asli dan fotokopi

- Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan

- Fotokopi hasil cek fisik

Baca juga: Begini Cara Mengirim Pesan WhatsApp ke Nomor Sendiri, Mau Coba?

Baca juga: Cara Cek WhatsApp Diblokir Pengguna Lain atau Tidak, Perhatikan 4 Hal Ini

Berikut ini berbagai biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id via Kompas.com:

Biaya Balik Nama Motor

- Biaya administrasi Rp 35.000

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved