INFO PENERBANGAN

Syarat Naik Pesawat Periode Nataru 2021-2022 Wilayah Jawa-Bali dan Luar Pulau Jawa-Bali

Terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi masyarakat, terutama calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara pada periode Nataru

kolase Serambi Indonesia
SYARAT NAIK PESAWAT - Syarat Naik Pesawat Periode Nataru 2021-2022 Wilayah Jawa-Bali dan Luar Pulau Jawa-Bali. FOTO ILUSTRASI 

Pengecualian kartu vaksin Covid-19

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin

4. Terkait dengan poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Modal Tiket Tak Laku! Ini Persyaratan dan Aturan Penerbangan Domestik Terbaru Desember Selama Nataru

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved