Cukai Rokok Naik, Berikut Daftar Harga Rokok mulai Januari 2022
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen
Sri memaparkan, kenaikan cukai rokok juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun, minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
"Kami mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 persen, atau turun dari 9,1 persen di 2018," tutup Sri.
Secara terperinci, berikut adalah harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus setelah mengalami kenaikan 12 persen.
Baca juga: BAWA Rokok Berisi 30 Butir Ekstasi, Warga Batuampar Batam Masuk Bui
Baca juga: Akal-akalan Kuota Rokok Bawa Apri Sujadi Diborgol, Tunduk Berompi Oranye Belakangi Pimpinan KPK
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)