Cukai Rokok Naik, Berikut Daftar Harga Rokok mulai Januari 2022

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen

Istimewa
Ilstrasi Rokok - Cukai Rokok Naik, Berikut Daftar Harga Rokok mulai Januari 2022 

TRIBUNBATAM.id - Kabar buruk datang kepada para pria dan wanita pecandu rokok di Tanah Air.

Bagi ibu rumah tangga mungkin ini kabar baik, sebagai salah satu cara hentikan suaminya berhenti merokok.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022, dengan kenaikan rata-rata 12 persen.

Sebagai informasi, rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan setelah konsumsi beras.

Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

Angka tersebut lebih rendah dari konsumsi beras, tetapi lebih tinggi dibanding pengeluaran untuk protein seperti daging, telur, tempe serta ikan.

"Dengan demikian, rokok membuat masyarakat semakin miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Baca juga: Beda Singapura Malaysia Indonesia Soal Harga Rokok, Kemenkeu Naikkan CHT Mulai 2022

Baca juga: Duduk Sambil Merokok di Rel Kereta, Pria Ini Tewas Ditabrak Hingga Jenazahnya Berserakan

Kebijakan kenaikan cukai rokok ini dinilai sebagai salah satu instrumen peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.

"Kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen, tetapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), presiden meminta kenaikan 5 persen. Jadi kami menetapkan 4,5 persen maksimum," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, dikutip Rabu (15/12/2021).

Menkeu menjelaskan, pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cukai.

Ia melanjutkan, kenaikan cukai rokok mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi memerhatikan perlindungan buruh, petani dan industri rokok," kata Menkeu.

Jika dilihat dari sisi kesehatan, rokok memicu risiko stunting pada anak dan bisa memperparah dampak kesehatan akibat Covid-19, atau 14x lebih berisiko terkena Covid-19 dibanding bukan perokok.

Baca juga: Baru Dirilis WHO, 2 Obat Ini Bisa Bantu Berhenti Merokok?

Baca juga: Kasus Penyelundupan Rokok dan Miras, Pengacara Terdakwa Minta BC Tangkap Pemilik Barang

Selain menimbulkan kerugian jangka panjang bagi perekonomian, rokok berdampak langsung pada kenaikan biaya kesehatan.

"Ini membebani karena sebagian pasien Covid-19 ditanggung negara," lanjut Sri dilansir dari grid.id.

Sri memaparkan, kenaikan cukai rokok juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun, minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

"Kami mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 persen, atau turun dari 9,1 persen di 2018," tutup Sri.

Secara terperinci, berikut adalah harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus setelah mengalami kenaikan 12 persen.

Daftar harga rokok terbaru

Baca juga: BAWA Rokok Berisi 30 Butir Ekstasi, Warga Batuampar Batam Masuk Bui

Baca juga: Akal-akalan Kuota Rokok Bawa Apri Sujadi Diborgol, Tunduk Berompi Oranye Belakangi Pimpinan KPK

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved