KEPRI TERKINI
Gubernur Kepri Temui Serikat Pekerja Batam, Sebut Acuan Penetapan UMK UU Cipta Kerja
Pertemuan antara Gubernur Kepri dengan perwakilan serikat pekerja Batam merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya pada 29 November 2021.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menerima Perwakilan Serikat Pekerja Kota Batam di Ruang Rapat Utama lantai 4 Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Selasa (14/12/2021).
Pertemuan itu merupakan lanjutan pertemuan sebelumnya pada 29 November 2021 lalu.
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan bahwa dari hasil pertemuan beberapa waktu yang lalu dan hasil tindak lanjut terkait dengan UMK.
Beberapa hal sudah disampaikan kepada Walikota Batam Muhammad Rudi. Namun karena keterbatasan waktu, Kadisnakertrans mewakili Gubernur Kepri untuk melanjutkan rapat bersama Dewan Pengupahan.
"Saya tugaskan Pak Mangara untuk menyampaikan keputusan itu melalui rapat Dewan Pengupahan dan kemudian kita putuskan UMK yang sudah ditetapkan dan diusulkan oleh Walikota Batam," ujarnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Gubernur Kepri Hormati Aksi Demo Buruh di Batam Tolak Hasil UMK 2022
Baca juga: Gubernur Kepri Resmikan Kampung Germas Kelurahan Batu IX Tanjung Pinang
Gubernur juga menegaskan, bahwa arahan dari Presiden Jokowi, Kemendagri dan Kemenakertrans bahwa pedoman yang digunakan dalam penentuan upah adalah tetap mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.
"Nah, di situ referensinya sangat jelas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," sambung Gubernur Ansar.
Gubernur Kepri mengatakan jika persoalan kasasi sesuai apa yang disampaikan beberapa waktu yang lalu.
Kasasi akan tetap berjalan dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.
"Nanti hasil dari keputusan Makamah Agung yang menjadi amar putusan dan perintahnya kami akan wajibkan semua perusahaan untuk memenuhinya," katanya.
Ansar Ahmad juga menyampaikan jika ke depan Pemprov Kepri akan menyiapkan anggaran hibah terhadap serikat pekerja yang bisa berbentuk induk-induk koperasi.
Baca juga: Wagub Kepri Beri Bonus Rp 5 juta ke Petugas Dapur Umum Rutan Batam, Ini Sebabnya
Baca juga: FSPMI Batam Kecewa Sikap Gubernur Kepri, Ansar: Yang Berhak Suruh Saya Mundur Rakyat
"Saya sedang berpikir, kedepan ini yang akan menjadi beban-beban berat teman-teman pekerja industri. Nantinya bisa kita bahas secara rutin dalam mencarikan solusinya," harapnya
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja menyampaikan hampir semua karyawan upahnya berdasarkan UMK Kota Batam.
Sehingga se-Kota Batam berpatokan kepada Upah Minimum Kota Batam.
"Kota Batam dulu pernah ada upah sektoral yang pengupahannya berdasarkan perusahan-perusahan yang bergerak dibidang tertentu. Namun pada tahun 2017 sudah tidak ada lagi," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/gubernur-kepri-temui-perwakilan-serikat-pekerja-batam.jpg)