DEMO BURUH DI BATAM

Apindo Batam Sikapi Aksi Unjuk Rasa Buruh Terkait UMK, Minta Pekerja Bijak!

Apindo Batam memberikan tanggapannya terkait aksi unjuk rasa buruh soal UMK. Apindo menilai besaran UMK Batam sudah sesuai PP 36 tahun 2020

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Apindo Batam Sikapi Aksi Unjuk Rasa Buruh Terkait UMK, Minta Pekerja Bijak!. Foto Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam, Rafki Rasyid menilai, penetapan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam sudah sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2020.

Sehingga kapasitas Gubernur Kepri Ansar Ahmad, hanya menjalankan amanah dari Peraturan Pemerintah tersebut.

"Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Kepri hanya menjalankan amanah PP 36 tahun 2020 saja. Pemerintah pusat sudah menekankan demikian. Sehingga keputusan dan peraturan yang strategis tidak boleh lari dari situ," ujar Rafki Rasyid, Jumat (10/12/2021).

Apabila Gubernur Kepri dipaksa untuk membatalkan PP Nomor 36 tahun 2020 dari aksi unjuk rasa yang dilakukan pekerja, pihaknya melihat kurang efektif.

Cara yang lebih baik yakni melalui jalur hukum ke Pengadilan.

Dalam hal ini, Apindo menilai jika besaran UMK sudah disahkan namun buruh terus melakukan unjuk rasa, tentunya sangat mengganggu iklim investasi dan berusaha di Batam.

Ironisnya, lanjut Rafki, bahkan sampai ada laporan dari perusahaan di kawasan yang meminta perwakilan untuk berunjuk rasa. Hal ini dinilai sangat menghambat kinerja perusahaan.

Baca juga: Gubernur Kepri Hormati Aksi Demo Buruh di Batam Tolak Hasil UMK 2022

"Bahkan sampai ada yang sedang bekerja ditarik-tarik untuk ikut berunjuk rasa. Itu kan tak boleh, kita tahu berdasarkan Peraturan Pemerintah tidak boleh mogok kerja. Dan harus dipisahkan antara mogok kerja dengan unjuk rasa,"

"Yang unjuk rasa jangan sampai mengganggu dan memaksa karyawan yang sedang bekerja untuk demo. Karena nanti akan dianggap mangkir, dan akan sangat merugikan karyawan itu sendiri," paparnya.

Pihaknya tak melarang pekerja melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Asalkan jangan sampai mengganggu pekerja. Jika terus menerus unjuk rasa selama 7 hari dan tidak datang, saat dipanggil perusahaan tentu sudah dianggap mengundurkan diri dan hal ini sangat merugikan karyawan itu sendiri.

Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para pekerja untuk arif dan bijaksana menyikapi unjuk rasa. Selain itu jangan sampai mengganggu produksi dan ketertiban masyarakat. Bahkan sampai menimbulkan kemacetan panjang.

"Kami imbau arif dan bijaksana dalam menyikapi ini semua," ujar Rafki.

FSPMI Batam Kecewa Sikap Gubernur

Sebelumnya, Panglima Garda Metal FSPMI Batam, Suprapto merasa kecewa dengan pernyataan yang disampaikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Itu terkait aksi massa buruh yang merea lakukan di Batam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved