Syarat Vaksin Booster Covid-19 Gratis dan Berbayar mulai 1 Januari 2022

Pemerintah berencana membagi dua kategori vaksinasi booster Covid-19. Di mana ada golongan masyarakat dikenakan biaya dan gratis saat vaksin dosis 3

tribun.travel.com
VAKSIN BOOSTER - Syarat Vaksin Booster Covid-19 Gratis dan Berbayar mulai 1 Januari 2022. FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah berencana membagi dua kategori vaksinasi booster Covid-19.

Di mana ada golongan masyarakat yang dikenakan biaya dan gratis saat melakukan vaksinasi dosis ketiga.

Adapun program vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga dijadwalkan berlangsung mulai 1 Januari 2022.

Kebijakan vaksinasi dosis ketiga merupakan langkah pemerintah mengantisipasi merebaknya varian Omicron.

Seperti diketahui, Indonesia telah mendeteksi kasus Omicron yang menginfeksi pekerja di RS Wisma Atlet.

Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD menyebut vaksin booster gratis akan diberikan pada masyarakat kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Status PBI dan Non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Baca juga: Skema Vaksin Booster, Kategori Gratis dan Bayar, Dimulai 1 Januari 2022 Berapa Harganya?

Baca juga: Rencana Vaksin Booster Covid-19, Ini Pesan Walikota Rudi kepada Warga Batam

Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id yang termasuk PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, vaksin booster diperuntukkan bagi lansia dan kelompok rentan.

Masyarakat yang menjadi sasaran vaksin booster gratis ini diperkirakan ada 100 juta orang.

Adapun pelaksanaan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga akan dilakukan di fasilitas kesehatan swasta.

Sedangkan fasilitas kesehatan milik TNI, Polri serta fasilitas kesehatan milik pemerintah akan tetap diprioritaskan untuk melaksanakan target vaksinasi dosis satu dan dosis kedua.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tetap Karantina Institusional 5 Hari

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Jemaah Indonesia Dapat Izin Umroh, Khusus Vaksin Sinovac Wajib Booster

Syarat vaksin booster berbayar

Dikutip dari KompasTV, 3 Desember 2021, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan tarif vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar sekitar Rp 300 ribu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved