Syarat Vaksin Booster Covid-19 Gratis dan Berbayar mulai 1 Januari 2022
Pemerintah berencana membagi dua kategori vaksinasi booster Covid-19. Di mana ada golongan masyarakat dikenakan biaya dan gratis saat vaksin dosis 3
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah berencana membagi dua kategori vaksinasi booster Covid-19.
Di mana ada golongan masyarakat yang dikenakan biaya dan gratis saat melakukan vaksinasi dosis ketiga.
Adapun program vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga dijadwalkan berlangsung mulai 1 Januari 2022.
Kebijakan vaksinasi dosis ketiga merupakan langkah pemerintah mengantisipasi merebaknya varian Omicron.
Seperti diketahui, Indonesia telah mendeteksi kasus Omicron yang menginfeksi pekerja di RS Wisma Atlet.
Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD menyebut vaksin booster gratis akan diberikan pada masyarakat kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Status PBI dan Non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Baca juga: Skema Vaksin Booster, Kategori Gratis dan Bayar, Dimulai 1 Januari 2022 Berapa Harganya?
Baca juga: Rencana Vaksin Booster Covid-19, Ini Pesan Walikota Rudi kepada Warga Batam
Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id yang termasuk PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, vaksin booster diperuntukkan bagi lansia dan kelompok rentan.
Masyarakat yang menjadi sasaran vaksin booster gratis ini diperkirakan ada 100 juta orang.
Adapun pelaksanaan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga akan dilakukan di fasilitas kesehatan swasta.
Sedangkan fasilitas kesehatan milik TNI, Polri serta fasilitas kesehatan milik pemerintah akan tetap diprioritaskan untuk melaksanakan target vaksinasi dosis satu dan dosis kedua.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang ke Arab Saudi Tanpa Vaksin Booster, Tetap Karantina Institusional 5 Hari
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Jemaah Indonesia Dapat Izin Umroh, Khusus Vaksin Sinovac Wajib Booster
Syarat vaksin booster berbayar
Dikutip dari KompasTV, 3 Desember 2021, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan tarif vaksin Covid-19 dosis ketiga yang berbayar sekitar Rp 300 ribu.
"Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp 300 ribu," kata Budi usai membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 di Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Jumat (3/12/2021).
Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Non PBI akan mendapat vaksin booster berbayar.
Kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster terbagi dalam 3 kategori, yakni:
- Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
- Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya
- Buka pekerja dan anggota keluarganya
Vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun tetap berjalan
Selain akan menggelar vaksin booster Covid-19 tahun depan, pemerintah telah memberi izin bagi anak usia 6 sampai 11 tahun untuk divaksinasi Covid-19.
Baca juga: Vaksin Moderna Tiba di Kepri, Rencananya Jadi Booster Tenaga Kesehatan
Baca juga: Tangkal Virus Corona, Via Vallen Pamer Video Disuntik Immune Booster Bareng Keluarga
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.
Dalam instruksi tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan vaksinasi pada anak usia 6 hingga 11 tahun.
"Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian poin Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Kamis (9/12/2021).
Dante menyebut, jika pelaksanaan vaksinasi anak akan dilaksanakan tanggal 24 Desember 2021 mendatang.
"Vaksin untuk anak akan kita utamakan, kita alokasikan sekitar 64 juta dosis (vaksin Covid-19). (Sebanyak) 58 sampai 60 juta dosis dan kita sesuaikan dengan umur anak-anak 6 sampai 11 tahun dan usia 11 sampai 12 tahun itu juga ditargetkan," paparnya dilansir dari kompas.com.
Baca juga: DANLANTAMAL IV Hadiri Launching Vaksinasi Usia 6-11 Tahun
Baca juga: Meski Patah Tulang, Nabila Siswi SD di Bintan Semangat Ikut Divaksin Diantar Ayahnya
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)