KORUPSI DI BINTAN
Babak Baru Kasus Korupsi Apri Sujadi Cs, Jaksa sudah Kirim Berkas ke PN Tanjungpinang
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut tim jaksa telah melimpahkan berkas kasus korupsi Apri Sujadi dan M Saleh Umar ke PN Tanjungpinang, Selasa (21/12)
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Sejumlah kantor Pemkab Bintan hingga gudang milik pengusaha di kawasan Tanjunguban, Kabupaten Bintan ikut digeledah dengan pengamanan ketat polisi.
"Setelah Tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS dan kawan-kawan disimpulkan telah lengkap, maka Kamis kemarin telah diserahkan berkas ke tim jaksa," ujar Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Jumat (10/12/2021).
Ali Fikri menjelaskan, bahwa penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk 20 hari kedepan sampai 28 Desember 2021.
Apri Sujadi saat ini berada di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara Mohd Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ucapnya.
Persidangan pun direncanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara," ujarnya. (tribunbatam.id/endra kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan