KORUPSI DI BINTAN
Babak Baru Kasus Korupsi Apri Sujadi Cs, Jaksa sudah Kirim Berkas ke PN Tanjungpinang
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebut tim jaksa telah melimpahkan berkas kasus korupsi Apri Sujadi dan M Saleh Umar ke PN Tanjungpinang, Selasa (21/12)
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Babak baru kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan M Saleh Umar segera dimulai.
Pasalnya Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara korupsi keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Selasa (21/12/2021).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.
Ia mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar itu berkaitan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
"Hari ini Tim Jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Apri Sujadi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang," ujar Ali Fikri.
Ia menyampaikan, penahanan kedua terdakwa itu beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang.
"Untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan pada Rutan KPK. Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Terdakwa Mohd. Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," sebutnya.
Selanjutnya, Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim, beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.
Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi
Baca juga: Giliran Pejabat BC Tanjungpinang Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi Apri Sujadi
Segera Disidang
Sidang kasus korupsi terhadap Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi serta Kepala BP Kawasan Bintan, Mohad Saleh Umar akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kepastian ini setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tahap II kepada tim jaksa, Kamis (9/12).
Tim jaksa pun menyatakan berkas tersebut lengkap serta segera disidangkan.
Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada Kamis (12/8/2021).
Keduanya ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Baca juga: Usut Korupsi Apri Sujadi, KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Batam, Siapa Dia?
Baca juga: Ketika Kejati Kepri Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi Natuna hingga Tanjung Pinang
Sejumlah pihak sebelumnya telah diminta keterangannya oleh penyidik KPK sebelum penetapan dua tersangka ini.
Sejumlah kantor Pemkab Bintan hingga gudang milik pengusaha di kawasan Tanjunguban, Kabupaten Bintan ikut digeledah dengan pengamanan ketat polisi.
"Setelah Tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara tersangka AS dan kawan-kawan disimpulkan telah lengkap, maka Kamis kemarin telah diserahkan berkas ke tim jaksa," ujar Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Jumat (10/12/2021).
Ali Fikri menjelaskan, bahwa penahanan dilanjutkan lagi oleh tim jaksa untuk 20 hari kedepan sampai 28 Desember 2021.
Apri Sujadi saat ini berada di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara Mohd Saleh Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ucapnya.
Persidangan pun direncanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan dalam waktu 14 hari disertai dengan surat dakwaan dan berkas perkara," ujarnya. (tribunbatam.id/endra kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi di Bintan