APLIKASI

Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online dari Aplikasi Digital Korlantas Polri

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat yang ingin perpanjang SIM

TribunJateng
Ilustrasi - Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online dari Aplikasi Digital Korlantas Polri 

Untuk biaya perpanjang SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, lalu untuk biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Meski demikian, ada tambahan biaya lainnya di luar biaya perpanjang SIM C.

Biaya tambahan tersebut biasanya digunakan untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi sebesar Rp 30.000.

Selain itu, ada lagi biaya tes psikologi sebesar Rp 50.000 untuk satu pemohon SIM. Tetapi, jika satu pemohon mengajukan penerbitan untuk dua jenis SIM langsung maka menjadi Rp 75.000.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tabrak Pohon dan Tewas, Lehernya Terjerat Benang Layangan Putus

Rincian biaya perpanjang SIM

Secara lebih rinci, berikut biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016:

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved