APLIKASI
Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online dari Aplikasi Digital Korlantas Polri
Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat yang ingin perpanjang SIM
TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali oleh pengguna kendaraan bermotor.
Jangan khawatir, proses perpanjangan SIM kini semakin mudah.
Ada cara perpanjang SIM online yang bisa menjadi pilihan.
Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat yang ingin perpanjang SIM A maupun SIM C tidak lagi harus keluar rumah.
Dengan kata lain, cara perpanjangan SIM tidak perlu lagi mendatangi lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) setempat.
Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online melalui aplikasi resmi.
Baca juga: Aturan Baru, SIM C Kini Dibagi Menjadi 3 Golongan, Kapan Penerapannya di Kepri?
Baca juga: CATAT Ini Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A dan C Terbaru
Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, aplikasi Digital Korlantas Polri adalah aplikasi resmi dari Korlantas Polri Indonesia untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas.
Aplikasi ini diluncurkan pada 12 April 2021 lalu.
Fitur yang tersedia pada aplikasi tersebut adalah perpanjang SIM.
Anda tidak perlu antre lagi karena melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) pada aplikasi ini, cara perpanjang SIM online semakin mudah dan cepat.
Nantinya, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat rumah.
Cara perpanjang SIM online
Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh melalui AppStore di iOS maupun PlayStore di Android.
Lalu bagaimana cara perpanjang SIM online melalui aplikasi ini?