APLIKASI

Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online dari Aplikasi Digital Korlantas Polri

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat yang ingin perpanjang SIM

TribunJateng
Ilustrasi - Biaya dan Cara Perpanjang SIM Online dari Aplikasi Digital Korlantas Polri 

- Biaya penerbitan SIM baru

Sementara untuk biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM Baru) adalah sebagai berikut:

- Biaya penerbitan SIM A Baru Rp 120.000

- Biaya penerbitan SIM B1 Baru 120.000

- Biaya penerbitan SIM B2 Baru 120.000

- Biaya penerbitan SIM C Baru Rp 100.000

- Biaya penerbitan SIM C1 Baru 100.000

- Biaya penerbitan SIM C2 Baru 100.000

- Biaya penerbitan SIM D Baru 50.000

- Biaya penerbitan SIM D1 Baru 50.000

- Penerbitan SIM Internasional Rp 250.000

Cara perpanjang SIM online bisa menjadi solusi bagi pengendara kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM secara mudah dan praktis.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved