Jumat, 29 Mei 2026

Kejaksaan Bidik Istri Predator Anak, Tahu Aksi Herry Wirawan Tapi Bungkam?

Kejaksaan masih menjadikan kasus predator anak Herry Wirawan sebagai atensi. Kali ini, penyidik Adhyaksa membidik istri pria 36 tahun itu.

Tayang:
kolase Instagram
Kejaksaan tak hanya menyasar predator anak Herry Wirawan, mereka juga membidik istri pria 36 tahun itu. 

BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Aksi Herry Wirawan yang menodai belasan anak didiknya di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) masih menyita perhatian publik.

Pria 36 tahun itu kini meringkuk di Rutan Klas 1 Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Setidaknya 13 anak didiknya yang masih di bawah umur dilaporkan menjadi korban predator anak ini.

Beberapa bahkan ada yang hamil serta tinggal di yayasan yang dibangunnya sejak 2016.

Tak hanya publik, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar juga menjadikan atensi kasus ini.

Kajati Jabar, Asep N Mulyana bahkan membidik istri Herry Wirawan.

Tidak hanya diperiksa, ia dijadwalkan akan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pemeriksaan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan istri Herry Wirawan dari ulah suaminya.

Baca juga: Predator Anak Santai Jawab Pertanyaan Kapolres, Di pikiran Saya Cuma Anak-Anak

Baca juga: Predator Anak Mengaku Guru Masih Bisa Senyum di Rutan, Tak Pernah Dibesuk Keluarga

"Iya, akan diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung seperti diberitakan TribunJabar.id, Selasa (21/12/2021).

Asep mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan dan belum dapat memastikan apakah bakal ada tersangka baru atau tidak.

Sampai saat ini pihaknya masih fokus pada pelaku.

Asep sebelumnya mengungkap fakta miris lain dari aksi Herry Wirawan.

Ia terbukti menyalahgunakan uang bantuan pada Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda untuk kepentingan pribadi.

"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," ucapnya.

Pengacara 11 korban aksi kekerasan seksual Herry Wirawan menduga jika istrinya terlibat dari skandal asusila ini.

Menurut Yudi, istri pelaku secara terbuka melalui Youtube mengaku mengetahui ada anak yang hamil saat belajar di yayasan milik suaminya.

Baca juga: PREDATOR Anak di Tanjungpinang Perdayai 8 Bocah, Korban tak Cuma Anak Perempuan

Baca juga: Jembatan I Dompak Saksi Bisu Aksi Keji Jhon, Predator Anak Kini Berurusan dengan Polisi

Setelah fakta ini terungkap, maka nasib istri Herry Wirawan pun akan memprihatinkan.

Dia bisa menjadi tersangka jika dalam pemeriksaan ditemukan fakta keterlibatan aksi bejat yang dilakukan Herry Wirawan menghamili banyak santri.

"Istrinya pelaku ini tahu, kenapa tidak melapor dan memberitahukan kepada orang tua atau polisi, kalaupun ada yang memperkosa. Kalau istrinya tidak curiga pada suaminya, harusnya melapor karena dia sebagai penanggung jawab atau pengasuh," ujar Yudi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terkait dugaan keterlibata istri Herry Wirawan, pihaknya bakal melalukukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

MASIH Bisa Senyum?

Dua bulan sudah Herry Wirawan sebelumnya mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.

Predator anak berkedok guru ini kini terjerat kasus hukum karena merudapaksa sejumlah anak didiknya.

Beberapa korbannya bahkan ada yang sudah melahirkan.

Kasus ini sontak saja menyita perhatian publik.

Baca juga: Predator Anak Beraksi 19 Bocah Dinodai, Polisi: Gemar Tonton Film Dewasa Sesama Jenis

Baca juga: Predator Anak Makin Marak, Polisi Diminta Tegas, KPPAD Batam : Pelaku Sudah Selevel Terorisme

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH.

Kemudian di basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Ia menjabat sebagai guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa Herry Wirawan didakwa primer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsider, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Fakta miris lain sebelumnya terungkap dari kasus yang menjerat Herry Wirawan.

Santriwati yang seharusnya ia didik dan ajarkan ilmu agama, malah dijadikan mesin uang.

Mereka diminta membuat sejumlah proposal untuk meminta bantuan pondok pesantren yang sudah dibangun Herry Wirawan sejak 2016.

Baca juga: Bahaya Predator Anak Mengintai di Kepri, Selamatkan Anak dari Kekerasan dan Pornografi

Baca juga: FAKTA-FAKTA Predator Anak di Batam Dibekuk Polda Kepri, Nodai Bocah Baru Pulang Mengaji

Bahkan Kajati Jabar, Asep N Mulyana menyebutkan ada dugaan penyalahgunaan bantuan dana pemerintah yang dilakukan Herry Wirawan.

Salah satunya menggunakannya untuk check in di hotel.

Ini berdasarkan laporan tim intelijen Kejati Jabar yang disampaikan kepadanya seperti dikutip TribunJabar.id.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo mengungkap kondisi Herry Wirawan selama berada di rumah tahanan Negara itu.

Ia tidak pernah mendapat kiriman barang atau makanan dari keluarga.

Herry juga tak pernah dibesuk baik itu tatap muka maupun kunjungan secara virtual.

"Sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu atau pun menghubungi lewat virtual," ujar Sudjonggo, di kantornya Jalan Jakarta, Kota Bandung seperti diberitakan TribunJabar.id, Rabu (15/12/2021).

Sesuai aturan, saat ini Herry baru diperbolehkan mendapat kunjungan secara virtual saja.

Pihak keluarga dapat menghubungi nomor yang sudah disiapkan oleh pihak rutan.

MASIH Bisa Senyum

Meski ada di balik jeruji besi, Herry Wirawan masih bisa tersenyum.

Ekspresi Herry Wirawan ini tampak dalam foto terbaru yang dibagikan Humas Rutan Kebonwaru kepada awak media.

Dalam foto terbaru Herry Wirawan, yang belakangan diketahui jumlah korban tindakan asusila berjumlah 13 orang, 8 di antaranya hamil dan sudah melahirkan, duduk di area Rutan Kebonwaru, mengenakan kemeja kotak-kotak.

Baca juga: AWAS! Predator Anak Makin Banyak di Batam, Psikolog : Ini Termasuk Kelainan

Baca juga: MENDEKAM di Sel Orang Gila Shelter Dinsos Batam, Predator Anak Minta Dibawa ke Rumah Sakit 

Bagaimana respons para tahanan lain selama dua bulan Herry Wirawan, guru menghamili santri, berada di Rutan Kebon Waru?

Sejauh ini, Herry Wirawan disebut dalam keadaan sehat dan bisa berbaur dengan tahanan lain.

Sempat beredar foto muka Herry Wirawan lebam seperti bekas dipukul, tapi foto itu disebut tidak benar alias editan.

Di Rutan Kebon Waru, Herry Wirawan menunggu jadwal sidang berikutnya terkait kasus pencabulan terhadap santriwati di pesantren yang dipimpinnya di Kota Bandung.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo menyebut bahwa Herry dalam kondisi sehat.

"Masih beraktivitas seperti biasa dengan teman-teman yang lain, tidak terjadi satu hal yang berlebihan," ucap Sudjonggo di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).(TribunBatam.id) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Predator Anak

Sumber: TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved