TANJUNGPINANG TERKINI
Tanjung Pinang Waspada Covid-19 Varian Omicron, Tutup Ruang Publik Selama Nataru
Tanjungpinang mewaspadai penambahan kasus baru covid-19 selama Natal Tahun Baru (nataru), apalagi dengan varian Omicron.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tanjungpinang membatasi aktivitas masyarakat selama Natal Tahun Baru (nataru).
Aturan ini dipertegas dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 serta Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 443.1/1482/6.2.03/2021.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Teguh Susanto mengungkap pembatasan tersebut.
Seluruh ruang publik seperti taman kota dan tempat berkumpul masyarakat diminta tutup.
Terutama pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.
Baca juga: JELANG Nataru, Kapolres Bintan Ajak Masyarakat Tetap di Rumah Saja
Baca juga: Halo Satgas Pangan! Harga Minyak Goreng Jelang Natal Tahun Baru Masih Naik Nih
"Biasanya masyarakat berkumpul untuk merayakan malam pergantian tahun pada ruang-ruang publik, dan taman kota. Sesuai dengan ketentuan dinyatakan ditutup sementara. Tujuannya adalah sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penularan covid-19, terlebih varian Omicron,” kata Teguh, Rabu (22/12/2021).
Ia menyampaikan, telah menyusun agenda pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan Surat Edaran Walikota.
Pada perayaan Natal 2021, tim gabungan akan mengamankan setidaknya 16 gereja yang bernaung di bawah Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kota Tanjungpinang.
Dimana masing-masing gereja akan dijaga oleh 2 personel Satpol PP ditambah dengan anggota tim gabungan Pemko Tanjungpinang.
Penempatan personel Satpol PP tersebut ditujukan untuk memberikan dukungan pengamanan perayaan Natal yang juga akan dilaksanakan unsur TNI/Polri.
Sementara itu, khusus pada 31 Desember 2021, atau menjelang perayaan Tahun baru, akan mengerahkan 100 personel yang terdiri dari anggota tim gabungan.
Seratus personel tersebut akan ditempat di fasilitas-fasilitas umum dan taman-taman kota. Selain menempatkan petugas yang standby di ruang publik.
Mereka juga akan intens melaksanakan patroli keliling untuk menyisir ruang-ruang publik lain yang diperkirakan terjadi kerumunan massa.
Baca juga: Syarat Perjalanan via Transportasi Laut Tujuan Lingga Jelang Natal Tahun Baru
Baca juga: Gubernur Kepri Jadi Saksi, Sejumlah Tokoh Agama Jaga Kondusif Jelang Natal Tahun Baru
"Pada malam Tahun baru, tempat hiburan malam hanya diperkenankan buka sampai pukul 22.00 WIB. Masyarakat diminta merayakan malam pergantian tahun di lingkungan keluarga saja. Kami mengharapkan agar hal ini dapat dipahami bersama, bahwa tujuannya adalah untuk menjaga serta mencegah penularan varian baru Virus Covid-19 di Kota Tanjungpinang,” imbau Teguh.
GELAR Apel Siaga
Walikota Tanjungpinang Rahma menekankan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) terutama kepada anggota Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, dan Linmas untuk melaksanakan pengamanan terhadap ancaman gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang mungkin terjadi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Rahma juga minta agar jajarannya mengetahui, memahami, dan mampu melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan Virus Covid-19 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara arif dan bijaksana.
Hal tersebut dikatakan Walikota pada gelar apel siaga operasi pengamanan di halaman kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Rabu (22/12/2021).
"Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh jajaran Pemko bersama unsur TNI/Polri, Tanjungpinang sudah berada di zona hijau dan nol kasus Covid-19. Namun kami tetap harus meningkatkan kewaspadaan, tidak larut dalam euforia hingga meninggalkan protokol kesehatan Covid-19. Laksanakan pengawasan dengan seksama terhadap ancaman gangguan ketertiban umum dan protokol kesehatan. Bahaya Covid-19 masih menjadi ancaman,” tegas Walikota.
Baca juga: Ditemukan 3 Kasus Varian Omicron Covid-19 di Indonesia, Masyarakat Diminta Hati-hati
Baca juga: Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Dinkes Tanjungpinang Minta Warga Waspada
Kepada tim gabungan, Rahma meminta melakukan koordinasi yang baik. Meski harus melaksanakan tugas secara tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Walikota yang mengatur pembatasan-pembatasan selama periode Natal dan Tahun Baru.
Tim juga diminta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya upaya menjaga protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan masyarakat.
"Perlu keseimbangan antara pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dan berjalannya roda perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat. Oleh sebab itu, laksanakan tugas secara baik dan bijaksana melalui pendekatan persuasif, berikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat bahwa penanggulangan Covid-19 adalah tanggung jawab kita bersama dan perlu mendapat dukungan seluruh pihak terutama masyarakat,” ungkap Walikota
(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang