LINGGA TERKINI

Syarat Perjalanan via Transportasi Laut Tujuan Lingga Jelang Natal Tahun Baru

Berikut aturan perjalanan menggunakan transportasi laut di Lingga jelang Natal Tahun Baru (nataru).

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
Potret kedatangan penumpang di Pelabuhan Jagoh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Senin (20/12/2021). 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga melalui Dinas Perhubungan telah mengeluarkan aturan perjalanan menggunakan transportasi laut antar daerah Kepri.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kepri nomor 644/SET-STC19/XII/2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional.

Pemerintah Kabupaten Lingga, dalam hal ini akan memperketat pintu masuk atau Pelabuhan sebagai pintu utama perjalanan orang.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad sebelumnya menegaskan jika tidak ada penyekatan selama Natal Tahun Baru (nataru).

Ia juga menegaskan jika tidak ada larangan untuk bepergian saat Natal Tahun Baru.

Pedoman PPKM level 1 untuk Provinsi Kepri, menurutnya menjadi dasar bagi pelaku perjalanan antar daerah Kepri maupun luar Kepri.

Baca juga: Banyak Warga Indonesia Jalan-jalan ke Luar Negeri Beli Barang Mewah, Tapi Karantina Maunya Gratis

Baca juga: Gubernur Kepri: Tak Ada Penyekatan dan Larangan Bepergian Selama Natal Tahun Baru

Selain meminta warga untuk taat protokol kesehatan (prokes), Ansar Ahmad juga melarang kegiatan penyambutan tahun baru yang berpotensi memicu kerumunan.

"Tidak ada penyekatan selama Nataru. Tidak ada juga larangan untuk berpergian (saat nataru). Aturannya masih berpedoman pada PPKM level l," ungkapnya, Senin (20/12/2021).

Ansar juga menyampaikan, begitu pula dengan aturan perjalanan antar daerah di Kepri maupun luar Kepri.

Berikut aturan perjalanan ke Lingga, menggunakan moda transportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo).

1. Pelaku perjalanan wajib melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin
Covid-19 dosis lengkap (dosis 1 dan 2).

2. Bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap,
tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR/Rapid atau Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan

3. Bagi Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama,
wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) atau hasil negatif Rapid Test Antigen (2x24 jam) sebelum keberangkatan.

Baca juga: Arahan Presiden Jokowi Cegah Meluasnya Omicron, Gubernur Kepri: Percepat Vaksinasi Corona

Baca juga: MESKI Capaian Sudah 100 Persen, Vaksinasi Covid-19 di Batam Akan Tetap Dilakukan

4. Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan
perjalanan, serta bagi calon penumpang yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat atau memiliki gejala suspek Covid-19, tidak diperkenankan untuk
melakukan perjalanan

5. Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved