Jumat, 1 Mei 2026

KARIMUN TERKINI

DPRD Karimun Minta Seluruh Elemen Kawal Tim Verifikasi Bahas Hutan Lindung

DPRD Karimun sebelumnya telah membentuk pansus kawasan konsesi tambang dan hutan lindung yang telah bekerja 8 bulan.

Tayang:
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Ketua Pansus Kawasan Konsesi Tambang dan Hutan Lindung, Nyimas Novi Ujiani. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun meminta seluruh elemen masyarakat mengawal proses pemutihan tanah yang diklaim pemerintah sebagai hutan lindung.

Melalui panitia khusus (pansus) kawasan konsesi tambang dan hutan lindung yang terbentuk dan bekerja selama 8 bulan dan bergulir di eksekutif daerah hingga Pemprov Kepri.

Pansus DPRD Karimun berupaya dalam memutihkan tanah hak milik masyarakat yang diklaim pemerintah sebagai kawasan hutan lindung.

Tim invetartisasi dan verifikasi nantinya turun untuk mendata administrasi termasuk data tanah milik masyarakat itu.

"Hasil kerja pansus telah direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. Perlu langkah cepat, untuk membantu masyarakat dalam memiliki haknya kembali," tegas Ketua Pansus Kawasan Konsesi Tambang dan Hutan Lindung, Nyimas Novi Ujiani, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Kejari Karimun Dalami Tersangka Lain terkait Kasus Korupsi di DPRD Karimun Tahun 2020

Baca juga: Mantan Bendahara DPRD Karimun Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,9 M, Begini Modusnya

Salah satu fokus mereka di antaranya mengawal rekomendasi dari Bupati Karimun untuk diteruskan ke Gubernur Kepri.

Tim inventarisasi dan verifikasi menurutnya juga sudah harus turun ke lapangan.

Adapun yang terlibat didalam tim inventarisasi dan verifikasi terdiri dari Bupati Karimun Aunur Rafiq, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), seluruh Camat, Kades dan Lurah di wilayah masing-masing.

Nyimas menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait tim inventarisasi dan verifikasi akan menemui di 12 Kecamatan se-Kabupaten Karimun.

"Dalam rekomendasi sudah jelas bunyinya, kami minta jangan sampai ada satu daerahpun yang tertinggal dalam pendataan. Kami juga menekankan kepada Bupati dalam hal ini menjadi ketua didalam kawasan Kabupaten Karimun," ujarnya.

"Untuk mengintruksikan kepada inventarisasi dan verifikasi agar hal ini disosialisasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat, mulai dari tahapan dan langkah yang dilakukan. Sehingga tidak ada satupun masyarakat tertinggal informasi ataupun nanti tidak ada masyarakat yang rumahnya sudah diputihkan, tapi pekarangan tetap hijau," tambah Nyimas Novi Ujiani.

Baca juga: Banyak Proyek Batal karena Lahan Jadi Hutan Lindung, Pansus DPRD Karimun Temui Gubernur

Baca juga: Pemkab dan DPRD Karimun Sepakat Bentuk 2 OPD Baru, Satu di Antaranya Diskominfo

Sementara objek yang didata adalah wilayah terdampak atau masuk dalam kawasan hutan lindung, dan secara otomatis masuk dalam SK tim yang telah ditandatangai oleh Kementerian melalui SK dengan nomor 7 tahun 2021.

Dimana, seluruh tanah yang didalamnya baik berupa pemukiman maupun perkebunan akan jadi inventaris dan data verifikasi tim. Karena kawasan hutan lindung akan terpisah dengan sendirinya.

Nyimas juga meminta agar tim investarisasi dapat bekerja secara transparan.

Tujuannya agar masyarakat bisa memahami bahwa tidak akan ada pansus setelah ini.

"Sehingga tidak ada pengaduan lagi. Makanya dalam rekomendasi yang disampaikan pansus meminta kepada pemerintah agar benar-benar bekerja dalam membantu masyarakat," tegasnya.

Kendati demikian, para anggota DPRD Kabupaten Karimun akan tetap kepada fungsinya sebagai pengawas dan tidak melepaskan masalah tersebut begitu saja. Dengan tetap memonitor kerja tim inventarisasi.

Sementara, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, sebagian lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan hutan lindung sudah diikutkan dalam program Tora dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Karimun.

Baca juga: Dua Fraksi DPRD Karimun Tolak Pengesahan APBD Perubahan 2021, Ini Alasannya

Baca juga: DPRD Karimun Terima 7 Aspirasi, Guru Honorer Siap Gaji Dipotong Asal Jangan Dirumahkan

Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun telah mencatat total lahan yang perlu diputihkan seluas 3 ribu hektare, yang didalamnya terdapat perkebunan dan pemukiman.

"Sebagian sudah mulai diputihkan berdasarkan persetujuan dari Kementerian ATR dan ditindaklanjuti oleh BPN. Namun presentasinya sangat kecil, dari 3000 hektare baru 200 hektare yang disetujui," pungkas Aunur Rafiq.

Namun rencana pemutihan masih terus dilakukan, sambil menunggu proses yang telah direkomendasikan oleh Pansus di DPRD Kabupaten Karimun. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved