KARIMUN TERKINI

Mantan Bendahara DPRD Karimun Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,9 M, Begini Modusnya

Mantan Bendahara DPRD Karimun HHN kini mendekam di penjara. Ia terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di DPRD Karimun tahun 2020

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Mantan Bendahara DPRD Karimun Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,9 M, Begini Modusnya. Foto Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun atau Kasipidsus Kejari Karimun, Tiyan Andesta 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Mantan Bendahara DPRD Karimun berinisial HHN terseret kasus dugaan korupsi.

Kejaksaan Negeri Karimun membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan Mantan Bendahara DPRD Karimun HHN di tahun 2020 dengan nilai anggaran Rp 5,9 miliar.

Modusnya, HHN memalsukan tandatangan Sekretaris DPRD Karimun untuk mencairkan dana miliaran Rupiah itu.

saat ini Kejari Karimun telah menetapkan status HHN sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Karimun, Tiyan Andesta, mengatakan korupsi ini bermodus pemalsuan tandatangan serta perekayasaan dokumen yang dilakukan oleh tersangka.

"Modus penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Karimun tahun 2020 dengan memalsukan tandatangan Sekwan, hingga merekayasa surat SPP-LS gaji anggota Dewan," ucap Tiyan.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti, ada tujuh dokumen pencairan fiktif yang ditemukan tidak sesuai dengan anggaran.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Desa, JPU Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Negara Merugi Rp 180 Juta

Baca juga: KPK Periksa Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait Kasus Korupsi Apri Sujadi

"Dari data-data dan pemeriksaan, pihak Inspektorat menemukan sejumlah uang yang dicairkan sebesar Rp 5.952.052.369," terangnya.

Saat ini HHN telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 5.674.775.869 dari total Rp 5,9 miliar.

"Uang tersebut dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Karimun ke kas daerah. Masih ada kekurangan uang yang belum dikembalikan, yakni sekitar Rp 277.276.500, dari total uang hasil pemeriksaan sebesar kurang lebih Rp 5.952.052.369," jelasnya.

Melalui pihak Kejaksaan Negeri Karimun, penyerahan uang ini dilakukan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri.

"Artinya nanti uang ini dapat dimanfaatkan kembali oleh daerah,” pungkasnya.

Adapun pasal yang dikenakan kepada tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunbatam.id/YeniHartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Karimun

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved