INFO PENERBANGAN
Persyaratan dan Informasi Lengkap Aturan Naik Pesawat Periode Nataru 2021-2022
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru 2021-2022
TRIBUNBATAM.id - Perayaan Natal tahun 2021 tidak terasa sudah berada di depan mata.
Sabtu, 25 Desember 2021, umat Kristiani akan merayakan Natal, disusul datangnya Tahun Baru 2022.
Makin dekatnya perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), mungkin masih banyak masyarakat akan melakukan perjalanan menuju ke luar kota.
Anda mungkin salah satu yang akan melakukan perjalanan darat, laut dan udara.
Nah, sebelum berangkat, Anda sebaiknya memerhatikan beberapa hal sebelum bepergian.
Pasalnya, ada aturan terbaru terkait perjalanan pada periode Nataru 2021-2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk periode Nataru.
Baca juga: Tanjung Pinang Waspada Covid-19 Varian Omicron, Tutup Ruang Publik Selama Nataru
Baca juga: JELANG Nataru, Kapolres Bintan Ajak Masyarakat Tetap di Rumah Saja
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 111 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
Syarat Naik Pesawat Selama Periode Natal dan Tahun Baru:
a) Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
b) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:
Baca juga: ATURAN Terbaru Perjalanan Udara atau Jarak Jauh Periode Nataru 2021-2022
Baca juga: PPKM Level 3 Jelang Nataru Batal, Libur Sekolah di Batam Tetap Ditunda
- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
d) Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Baca juga: Kepri Anggap Wajar Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Nataru: Tetap Waspada
Baca juga: Pemerintah Natuna Antisipasi Libur Nataru, Cegah Penyebaran Covid-19
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Sumber: TribunSolo