KESEHATAN
Orangtua Harus Tahu, Ini 13 Kondisi Anak yang Tak Boleh Vaksin Covid-19 Berdasarkan Rekomendasi IDAI
Ada 13 kondisi dimana anak tidak diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19. Orangtua sebaiknya mengetahui kondisi sebelum membawa anaknya vaksin.
TRIBUNBATAN.id - Mulai pekan lalu, pemerintah telah memulai vaksinasi Covid-19 kepada anak-anak usia 6-11 tahun.
Sebelumnya vaksinasi juga sudah diberikan kepada kalangan remaja, usia 12 hingga 17 tahun, dewasa dan lanjut usia.
Jenis vaksin yang diberikan untuk anak usia 6-11 tahun adalah Sinovac.
Frekuensi pemberian vaksin sebanyak 2 kali dengan interval vaksin pertama dengan kedua minimal 28 hari.
Vaksin Covid-19 diberikan secara intramuskular dengan dosis 3 ug atau 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian.
Kick off vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun sudah dilaksanakan di 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang memenuhi kriteria.
Bersumber dari Instagram Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), kriteria wilayah yang bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19 anak tahap pertama adalah provinsi dan kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan lansia di atas 60 persen.
Baca juga: APA Saja 10 Gejala Virus Covid-19 Varian Omicron ? Penularan Lebih Cepat dari Varian Delta
Baca juga: Program Vaksin Booster Per 1 Januari 2022, Begini Aturan Main Gratis Vaksinasi Dosis Ketiga
Vaksinasi ini rencananya akan dilaksanakan secara bertahap dengan target sasaran mencapai 26,5 juta anak (sesuai data sensus penduduk 2020).
Lokasi vaksin Covid-19 anak usia 6-11 tahun
Orangtua bisa mendapatkan vaksin Covid-19 untuk buah hatinya di lokasi vaksin Covid-19 berikut ini:
1. Puskesmas
2. Rumah sakit
3. Fasilitas pelayanan lainnya baik pemerintah maupun swasta
4. Pos-pos pelayanan vaksinasi
5. Sentra vaksinasi