Program Vaksin Booster Per 1 Januari 2022, Begini Aturan Main Gratis Vaksinasi Dosis Ketiga

Selain vaksinasi anak usia di bawah 12 tahun, pemerintah menjadwalkan menjalankan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster covid

Kompas.com
PROSES VAKSINASI - Program Vaksin Booster Per 1 Januari 2022, Begini Aturan Main Gratis Vaksinasi Dosis Ketiga 

TRIBUNBATAM.id - Selain vaksinasi anak usia di bawah 12 tahun, pemerintah menjadwalkan menjalankan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksinasi booster.

Sebagai informasi, vaksinasi anak usia 6-11 tahun berlangsung sementara hanya di beberapa provinsi yang dianggap sudah masuk kategori pemerintah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, provinsi yang melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran, dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD menyebut, sudah dialokasikan sekitar 64 juta dosis (vaksin Covid-19) untuk melakukan vaksinasi terhadap anak-anak.

Di mana 58 sampai 60 juta dosis disesuaikan dengan umur anak-anak 6 sampai 11 tahun dan usia 11 sampai 12 tahun sebagai ditargetnya.

Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Tanjungpinang Hampir 90 Persen

Baca juga: CATAT Kondisi Anak di Bawah 12 Tahun Boleh dan Tidak Boleh Vaksinasi Covid-19

Program vaksin booster

Sementara itu, terkait program vaksin booters, pemerintah berencana membagi dua kategori.

Di mana ada golongan masyarakat yang dikenakan biaya dan gratis saat melakukan vaksinasi dosis ketiga.

Adapun program vaksinasi Covid-19 booster atau dosis ketiga dijadwalkan berlangsung mulai 1 Januari 2022.

Kebijakan vaksinasi dosis ketiga merupakan langkah pemerintah mengantisipasi merebaknya varian Omicron.

Seperti diketahui, Indonesia telah mendeteksi kasus Omicron yang menginfeksi pekerja di RS Wisma Atlet.

Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono, SpPD-KEMD, PhD menyebut vaksin booster gratis akan diberikan pada masyarakat kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Status PBI dan Non PBI adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).

Baca juga: Singapura Antisipasi Covid-19 Varian Omicron, Serukan Warga Suntik Vaksin Booster

Baca juga: Rencana Vaksin Booster Covid-19, Ini Pesan Walikota Rudi kepada Warga Batam

Dikutip dari laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved