BATAM TERKINI
Jumlah Janda dan Duda di Batam Makin Banyak, 1.949 Pasutri Bercerai Selama 2021
Pengadilan Agama Batam menerima 2.040 perkara perceraian selama 2021. Dari jumlah itu, 1.949 pasutri telah diputus cerai
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sepanjang tahun 2021 terdapat 2.290 perkara yang diterima Pengadilan Agama Kota Batam.
Dari ribuan perkara ini, paling banyak kasus perceraian. Jumlahnya mencapai 2.040 perkara.
Terdiri dari cerai gugat 1.424 dan cerai talak 568 kasus perkara.
Sisanya, pembatalan perkawinan, harta bersama, izin poligami, isbath nikah, perwalian dan lainnya.
Wakil Pengadilan Agama Batam, Syarkasyi mengatakan, dari perkara perceraian yang masuk, sebanyak 1.949 kasus di antaranya sudah diputus atau diterbitkan akta perceraian oleh PA Batam.
"Kasus masuk secara keseluruhan di PA Batam sepanjang tahun 2021 ada 2.290 kasus. Terdiri dari 2.040 kasus perceraian talak dan gugat. Sementara yang telah diputus itu 1.949 kasus," ujarnya, Minggu (26/12/2021).
Menurutnya, jika dibandingkan tahun lalu, kasus perceraian ini sedikit lebih rendah, yakni berjumlah 2.141 kasus.
Dari kasus perceraian yang sudah diterbitkan akta perceraiannya itu, saat ini termohon atau pemohon menyandang status janda atau pun duda.
Baca juga: Jumlah Janda di Batam Makin Banyak, PA Putus 1.557 Kasus Perceraian Selama 2021
Baca juga: Janda Muda Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Semak-semak, 3 Pelaku Masih SMP
"Sementara yang belum diputuskan tahun ini akan dilanjutkan tahun depan," ungkap Syarkasyi.
Ia melanjutkan, jika diuraikan jenis perkaranya, perkara yang masuk masih didominasi gugatan pihak istri atau dikenal dengan cerai gugat.
Dimana total cerai gugat diputuskan sepanjang tahun 2021 mencapai 1.391 gugatan. Sementara itu cerai talak berjumlah 558 perkara.
Adapun alasan cerai gugat ini disebabkan dari beberapa faktor. Di antaranya paling banyak masalah nafkah, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor ekonomi dan lain sebagainya.
"Cerai gugat paling banyak itu karena suami tak memberi nafkah istri. Alasannya beragam, ada yang mengaku karena sudah tidak bekerja lagi, di PHK dan sebagainya, sehingga tak menafkahi istrinya," ujarnya.
Selain itu faktor lain yang memicu perceraian, ada dari faktor poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan faktor perselingkuhan atau zina.
Sementara itu untuk cerai talak yang paling mendominasi karena perselisihan. Sehingga menyebabkan pertengkaran terus menerus.
Ada juga istri meninggalkan tempat tinggal dalam waktu yang lama, perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga dan sebagainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-perceraian_20160518_084001.jpg)