KESEHATAN
Rekomendasi IDAI, Begini Kondisi Anak yang Dilarang Suntik Vaksin Covid-19, Orangtua Jangan Abaikan
Sama dengan vaksinasi terhadap kalangan remaja dan dewasa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima vaksin untuk usia anak-anak.
TRIBUNBATAN.id - Vaksinasi Covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun sudah dimulai sejak minggu lalu.
Sama dengan vaksinasi terhadap kalangan remaja dan dewasa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima vaksin untuk usia anak-anak.
Terutama berkaitan dengan kondisi kesehatan yang harus diperhatikan.
Sesuai dengan rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ada 13 kondisi dimana anak tidak diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19.
Kondisi-kondisi tersebut, dirangkum dari situs resmi IDAI, diantaranya:
1. Defisiensi imun primer. Penyakit autoimun tidak terkontrol.
2. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi.
3. Demam 37,50 derajat Celcius atau lebih.
4. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital belum terkendali.
Baca juga: 5 Bahan Alami Ini Bisa Menyuburkan dan Mempercepat Pertumbuhan Rambut, Penasaran ?
Baca juga: RAGAM Jus Buah yang Efektif Rontokan Kolesterol Jahat dalam Tubuh, Enak dan Bikin Sehat
5. Diabetes melitus belum terkendali, insufisiensi adrenal seperti HAK (Hiperplasia Adrenal Kongenital), penyakit Addison.
6. Gangguan perdarahan seperti hemofilia.
7. Pasien transplantasi hati dan ginjal.
8. Reaksi alergi berat seperti sesak napas, urtikaria general.
9. Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya.
10. Penyakit Sindrom Guillain-Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.