KESEHATAN
Rekomendasi IDAI, Begini Kondisi Anak yang Dilarang Suntik Vaksin Covid-19, Orangtua Jangan Abaikan
Sama dengan vaksinasi terhadap kalangan remaja dan dewasa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima vaksin untuk usia anak-anak.
11. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
12. Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
13. Dalam 1 minggu terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat.
IDAI merekomendasikan, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Baca juga: Tanpa Obat, Ini 6 Buah Penurun Kolesterol yang Wajib Dicoba
Baca juga: Tidak Butuh Obat, Ini 8 Cara Alami Mengatasi Penyakit Asam Urat yang Mudah Diakukan
Bila kondisi sudah baik dan sembuh, anak bisa mendapatkan vaksin sesuai dengan rekomendasi dokter yang merawatnya.
Sebagai informasi jenis vaksin yang diberikan untuk anak usia 6-11 tahun adalah Sinovac.
Frekuensi pemberian vaksin sebanyak 2 kali dengan interval vaksin pertama dengan kedua minimal 28 hari.
Vaksin Covid-19 diberikan secara intramuskular dengan dosis 3 ug atau 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian.
Kick off vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun sudah dilaksanakan di 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang memenuhi kriteria.
Bersumber dari Instagram Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), kriteria wilayah yang bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19 anak tahap pertama adalah provinsi dan kabupaten/kota yang cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan lansia di atas 60 persen.
Vaksinasi ini rencananya akan dilaksanakan secara bertahap dengan target sasaran mencapai 26,5 juta anak (sesuai data sensus penduduk 2020).
Lokasi vaksin Covid-19 anak usia 6-11 tahun
Orangtua bisa mendapatkan vaksin Covid-19 untuk buah hatinya di lokasi vaksin Covid-19 berikut ini:
1. Puskesmas
2. Rumah sakit
3. Fasilitas pelayanan lainnya baik pemerintah maupun swasta
4. Pos-pos pelayanan vaksinasi
5. Sentra vaksinasi
Sebelum dan sesudah vaksin, anak-anak tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, tidak berkerumunan, dan tidak bepergian jika tidak penting.
(*)