TAG
Kopda Andreas Dwi Atmoko
-
Majelis hakim memvonis 3 oknum TNI pembuang tubuh sejoli korban lakalantas ke sungai. Vonis paling berat dijatuhkan kepada Kolonel Inf Priyanto.
Rabu, 8 Juni 2022
-
Muncul nama Lala dalam sidang Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus lakalantas sejoli di Nagreg yang mayatnya dibuang ke sungai. Siapa dia?
Jumat, 8 April 2022
-
Kopda Andreas Dwi Atmoko mengungkap detik-detik perintah Kolonel Priyanto untuk membuang jasad sejoli, Handi Saputra dan Salsabila ke sungai.
Selasa, 15 Maret 2022
-
2 pelaku pembuang jasad sejoli korban kecelakaan di Nagreg memberi kesaksian. Mereka diperintahkan Kolonel P membuang jasad ke sungai dan tutup mulut
Senin, 27 Desember 2021