Cara Mengurus Izin Usaha Kecil dan Menengah Secara Online dan Offline, Legalitas Usaha Jadi Terjamin
Pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Kemudian tahap ketiga mengunduh NIB dan IUMK.
Klik data usaha, klik tombol 'Simpan dan Lanjutkan', klik data usaha, 'Proses NIB' dan klik 'Lanjutkan'.
Klik 'NIB' untuk menerbitkan NIB.
2. Secara Offline
Jika secara offline, pmohon tinggal mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan.
Nanti pemohon diminta mengisi formulir dan dokumen persyaratan.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.
Jika dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
Baca juga: Jadi Antioksidan Alami bagi Tubuh, Berikut 4 Khasiat Cengkeh untuk Kesehatan
Baca juga: Cara Mengajukan Tanda Centang Biru di Instagram, Cek Syaratnya
Data yang harus disiapkan seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
Pengurusan IUMK tidak membutuhkan biaya alias gratis.
(*)