Cara Mengurus Izin Usaha Kecil dan Menengah Secara Online dan Offline, Legalitas Usaha Jadi Terjamin

Pelaku usaha mikro yang memiliki izin tak hanya memiliki kepastian hukum yang jelas, namun juga berkesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Tribun Batam/Yusuf Riadi
Ilustrasi UMKM di Kepri 

Kemudian tahap ketiga mengunduh NIB dan IUMK.

Klik data usaha, klik tombol 'Simpan dan Lanjutkan', klik data usaha, 'Proses NIB' dan klik 'Lanjutkan'.

Klik 'NIB' untuk menerbitkan NIB.

2. Secara Offline

Jika secara offline, pmohon tinggal mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan.

Nanti pemohon diminta mengisi formulir dan dokumen persyaratan.

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.

Jika dokumen sudah lengkap dan benar, maka camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.

Baca juga: Jadi Antioksidan Alami bagi Tubuh, Berikut 4 Khasiat Cengkeh untuk Kesehatan

Baca juga: Cara Mengajukan Tanda Centang Biru di Instagram, Cek Syaratnya

Data yang harus disiapkan seperti Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.

Pengurusan IUMK tidak membutuhkan biaya alias gratis.

(*)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved