BATAM TERKINI
DPRD Batam Punya Pemimpin Baru, Yunus Muda Gantikan Jabatan Ruslan Ali Wasyim
DPRD Batam kini punya anggota baru setelah Muhammad Yunus Muda menggantikan Ruslan Ali Wasyim di kursi pimpinan legislatif.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam memiliki pemimpin baru.
Jabatan Wakil Ketua II DPRD Batam yang sebelumnya diisi Almarhum Ruslan M Ali Wasyim kini diamanahkan ke Muhammad Yunus Muda.
Yunus Muda sebelumnya menjabat anggota Komisi II DPRD Batam.
Keduanya merupakan politisi Partai Golkar.
Ruslan Ali Wasyim meninggal dunia di RSBP Batam, Selasa (19/10/2021).
Ruslan Ali Wasyim meninggal karena sakit jantung.
Baca juga: INI Deretan Hal Jadi Sorotan Anggota DPRD Batam Usai Reses
Baca juga: Pansus DPRD Batam Minta Tambah Waktu 30 Hari, Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi
Sebelumnya mantan Ketua DPD II Golar Batam itu masuk ICU RSBP Batam.
Jenazah Ruslan Ali Wasyim dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sambau.
Selain Ruslan Ali Wasyim yang menjabat pimpinan DPRD Batam,
DPRD Batam menggelar Rapat Paripurna pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Batam sisa masa jabatan 2019-2024.
DPRD Batam sebelumnya sudah menerima surat dari DPD Partai Golkar tentang usulan PAW Ruslan M Ali Wasyim, atas nama Rahmad.
"Dalam rapat paripurna kemarin juga sudah ditetapkan Muhammad Yunus Muda sebagai pengganti pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2019-2024," ujar Wakil Ketua III DPRD Batam, Ahmad Surya, Kamis (30/12/2021).
Aturan mengenai PAW ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017. Menindaklanjuti usulan calon, KPU juga telah menyurati DPRD Kota Batam yang menyatakan bahwa Rahmad memenuhi syarat untuk menjadi PAW anggota DPRD Batam.
Baca juga: PAW Ruslan Ali Wasyim Akan Dilantik 30 Desember, Ini Calon Pengganti Wakil Ketua II DPRD Batam
Baca juga: Pedagang Pasar Aviari Kecewa Parkir Khusus, Mengadu ke DPRD Batam Malah Tak Ada Solusi
Prosesi pengucapan sumpah janji PAW Anggota DPRD Kota Batam dalam Rapat Paripurna ini pun berjalan dengan lancar dan kondusif.
Pengucapan sumpah janji tersebut diikuti baik oleh Muhammad Yunus Muda, dan juga Rahmad.
Berikut ini biodata singkat dari PAW Pimpinan DPD Kota Batam yang baru saja menyampaikan sumpah janji dalama Rapat Paripurna hari ini:
Muhammad Yunus Muda adalah mantan Anggota Komisi II DPRD Kota Batam masa jabatan 2019-2024.
Ia lahir di Campaniaga, Sulawesi Selatan, tanggal 31 Desember 1974, daerah pemilihan (dapil) II (Batu Ampar dan Bengkong)
Sedangkan Rahmad, adalah kader Partai Golkar yang mengantongi suara terbanyak kedua setelah Ruslan Ali Wasyim.
Ia lahir di Pulau Abang tanggal 27 November 1968. Daerah Pemilihan 3 (Bulang, Galang, Nongsa, dan Sei Beduk).
KATA KPU Batam
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam sebelumnya telah menerima surat DPRD Batam terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Golkar, Ruslan Ali Wasyim yang meninggal dunia.
Baca juga: TOLAK Gate Parkir di Pasar Aviari, Pedagang Mengadu ke DPRD Batam
Baca juga: NILAI UMK Batam 2022 Jadi Perdebatan, Ini Pesan Ketua DPRD Batam
Ruslan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Batam ini menghembuskan napas terakhir karena serangan jantung di RSBP Batam, Selasa (19/10).
Pria yang hobi bermain sepak bola ini dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sambau, Kecamatan Nongsa.
"Sudah kami terima pagi tadi. Diterima komisioner divisi Proda," ujar Ketua KPU Kota Batam Martius, Senin (13/12/2021).
Sesuai mekanisme, KPU Batam baru akan memproses PAW anggota DPRD Batam jika sudah mendapatkan surat resmi dari pimpinan DPRD Batam.
Selanjutnya KPU Kota Batam bakal memverifikasi calon pengganti dewan tersebut.
Aturan mengenai Pergantian Antar Waktu ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017.
Ini mengatur tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Prwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Batam Soroti Penyertaan Modal Buat BUMD: Perlu Perbaikan
Baca juga: Penghuni Apartemen Indah Puri Batam Datangi DPRD, Sebut Ada Tindakan Tak Manusiawi
Pengurus Partai Golkar sebelumnya sudah komunikasi dengan KPU soal prosedur PAW.
Calon pengganti antar waktu adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
Urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.
Ia menyebutkan pengganti almarhum itu bernama Rahmad.
Ruslan Ali Wasyim sebelumnya berasal dari Dapil Batam 3 Bulang - Galang - Nongsa - Sei Beduk.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam