UMK BATAM 2022
NILAI UMK Batam 2022 Jadi Perdebatan, Ini Pesan Ketua DPRD Batam
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyoroti perdebatan besaran UMK Batam 2022 yang terjadi antara serikat buruh dan pihak pengusaha.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) sudah mulai ditetapkan menjelang akhir tahun ini.
Penetapan UMK tahun 2022 ini sempat mengalami perdebatan alot antara pengusaha, serikat pekerja dan juga pemerintah.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam telah menghitung melalui presentase formula yang telah ditetapkan, bahwa kenaikan UMK Batam Tahun 2022 hanya sebesar 0,85 persen.
Sementara itu, pihak pekerja menginginkan kenaikan upah mencapai 7 sampai 10 persen.
Perdebatan terkait UMK ini turut disoroti oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Menurutnya, perbedaan pendapat antara elemen bipartit dan tripartit dalam pembahasan UMK selalu terjadi setiap tahun.
Namun pihaknya mengimbau kepada semua pihak agar tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Aturannya kan sudah ada, semua harus mengikuti dan menghormati itu. Kalau semuanya mematuhi peraturan tersebut, maka tidak ada yang perlu diributkan," ujar Nuryanto, Rabu (17/11/2021).
Adapun petunjuk teknis dan data pembahasan UMK 2022 telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021.
Baca juga: BEGINI Kelanjutan Kasus Nurhayati, Pekerja PT Ghim Lhi Indonesia Batam
Sementara itu, formulasi perhitungan upah minimum sudah ditetapkan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketika ditanya tanggapannya tentang tuntutan pekerja terhadap pemerintah untuk menaikkan UMK sampai 7 hingga 10 persen, pihaknya mengungkapkan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan hasil formulasi yang ada.
Formula tersebut berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita masyarakat di suatu daerah, lalu memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah dan dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja.
Perhitungan juga tak terlepas dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi.
"Nanti kan hasilnya bisa dilihat dari formulasi yang memasukkan berbagai indikator, salah satunya pertumbuhan ekonomi. Pengusaha, pekerja dan pemerintah harus mematuhi formula tersebut," tegas Nuryanto.
Buruh Tolak Jika UMK Naik Rp 35.429
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ketua-dprd-batam-nuryanto-soal-tagihan-air-naik-warga-batam.jpg)