Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Batam Wajib Dipatuhi Sesuai SE Wali Kota Nomor 49/2021
Pemko Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021 tentang antisipasi Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru
TRIBUNBATAM.id - Pemko Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021.
SE itu tentang antisipasi Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Pengawasan pun akan dilakukan di fasilitas umum, fasilitas hiburan, tempat wisata dan fasilitas ibadah.
Dalam aturannya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menegaskan, perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan bersama keluarga di rumah untuk menghindari kerumunan.
Rudi menambahkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar fasilitas umum pun akan dilakukan.
Termasuk melakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan menjadi pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Selain itu, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca juga: Info Cuaca Batam dan Wilayah Kepri Malam Tahun Baru 2022, Ini Prakiraan BMKG
Baca juga: Jumat Malam Tahun Baru 2022, 6 Weton Waspada, Ada Aura Celaka jika Keluar Rumah?
Dalam SE tersebut juga dijelaskan kegiatan yang berpontensi menimbulkan kerumunan selama Nataru wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan pengunjung tidak boleh lebih dari 50 orang.
Kemudian untuk pertunjukan seni budaya dan olahraga selama tahun baru wajib dilakukan tanpa penonton.
Selain itu, selama periode Natal dan tahun baru, alun-alun dan objek wisata milik Pemerintah akan ditutup untuk umum.
"Selama periode Natal dan Tahun Baru alun-alun Engku Putri dan objek wisata milik pemerintah ditutup untuk umum," tegas Wali Kota Batam Muhammad Rudi dihubungi melalui telepon, Sabtu (25/12/2021).
Menurut Rudi, aturan itu bertujuan untuk menghindari kerumumanan saat perayaan Tahun Baru yang bisa berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Selain itu, kata Rudi, kapasitas untuk tempat-tempat yang berpotensi memicu kerumunan paling banyak 75 persen, seperti tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
"Pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," papar Rudi seperti dilansir dari kompas.com.
Dia menambahkan, pedagang kaki lima di pusat keramaian tetap diperkenankan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Tahun Baru 2022 Gembira, Presiden Naikan Tunjangan PNS, Ini Rinciannya
Baca juga: Aneka Resep Camilan Andalan Malam Tahun Baru: Jagung Bakar, Sosis Bakar, dan Bakso Bakar