Cara Membuat Paspor secara Online Beserta Syarat dan Rincian Biayanya

Paspor merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan memiliki masa berlaku lima tahun.

pikniek.com
Membuat paspor bisa dilakukan secara online. Ilustrasi Paspor Indonesia 

Kemudian pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi.

Setelah selesai pemohon akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak.

Cetak file tersebut dan bawa saat datang ke kantor Imigrasi.

Selanjutnya, datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal.

Antre dan melakukan proses wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari.

Setelah selesai wawancara pemohon akan membayar biaya pembuatan paspor.

Pembayaran dilakukan melalui bank.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Kecil dan Menengah Secara Online dan Offline, Legalitas Usaha Jadi Terjamin

Baca juga: Cara Membuat Rekening PayPal untuk Belanja Online Lintas Negara

Dan paspor tidak langsung jadi hari itu juga.

Biaya pembuatan paspor:

- Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu

- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650 ribu

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta

- Biaya paspor hilang Rp 1 juta

- Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp 0

- Biaya paspor rusak Rp 500 ribu

- Biaya paspor rusak akibat kahar Rp 0

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved