Cara Membuat Paspor secara Online Beserta Syarat dan Rincian Biayanya

Paspor merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan memiliki masa berlaku lima tahun.

pikniek.com
Membuat paspor bisa dilakukan secara online. Ilustrasi Paspor Indonesia 

TRIBUNBATAM.id -  Dokumen yang wajib dibawa ketika bepergian ke luar negeri adalah paspor.

Paspor berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor, serta berisi informasi lain mengenai identifikasi individual. 

Sebagai dokumen negara, paspor merupakan identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Paspor juga memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Kini pengajuan paspor bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor Beserta Rincian Biayanya

Baca juga: Tidak Perlu ke Kantor Cabang, Simak Cara Buka Rekening BCA secara Online dengan Ponsel

Meski bisa dilakukan secara online, pembuat paspor tetap harus datang ke Kantor Imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.

Berikut syarat membuat paspor :

1. KTP asli dan fotocopy

2. Kartu Keluarga asli dan fotocopy

3. Akta kelahiran asli dan fotocopy

4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah

5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang

Jika semua syarat sudah siap, segera buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/

Lalu buat akun dengan dengan memasukan alamat email dan nomor telepon.

Pilih tempat kantor Imigrasi yang akan dituju.

Kemudian pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi.

Setelah selesai pemohon akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak.

Cetak file tersebut dan bawa saat datang ke kantor Imigrasi.

Selanjutnya, datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal.

Antre dan melakukan proses wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari.

Setelah selesai wawancara pemohon akan membayar biaya pembuatan paspor.

Pembayaran dilakukan melalui bank.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Kecil dan Menengah Secara Online dan Offline, Legalitas Usaha Jadi Terjamin

Baca juga: Cara Membuat Rekening PayPal untuk Belanja Online Lintas Negara

Dan paspor tidak langsung jadi hari itu juga.

Biaya pembuatan paspor:

- Paspor biasa 48 halaman Rp 350 ribu

- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650 ribu

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta

- Biaya paspor hilang Rp 1 juta

- Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp 0

- Biaya paspor rusak Rp 500 ribu

- Biaya paspor rusak akibat kahar Rp 0

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved