Jaksa di Kepri Sidik 21 Perkara Korupsi Sepanjang 2021, Kasus Ferdy Yohanes Menonjol
Aspidsus Kejati Kepri Sugeng Riadi sebut, kasus Ferdy Yohanes paling menonjol tahun 2021 terkait dugaan korupsi penyediaan lahan untuk usaha tambang
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bidang pidana khusus (pidsus) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 15,5 miliar pada tahun 2021 lalu dari hasil tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Sugeng Riadi.
"Selama 2021 kita telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 23 kasus, dan masuk dalam tahap penyidikan sebanyak 21 perkara," ujarnya seusai Kajati Kepri, Hari Setyono menyampaikan refleksi kinerja, Senin (3/1/2022).
Selain itu, bidang Pidsus juga telah melakukan penuntutan sebanyak 17 perkara dan telah dieksekusi sebanyak 21 perkara.
"Untuk kasus yang menonjol ialah perkara dengan tersangka atau terdakwa Ferdy Yohanes. Dalam dugaan tindak pidana korupsi penyediaan lahan untuk izin usaha pertambangan operasi produksi penjualan tahun 2018 sampai 2019 di Kabupaten Bintan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, selain dugaan tindak pidana korupsi, Kejati Kepri juga melakukan pengungkapan pidsus lainnya.
"Seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai dengan prapenuntutan sebanyak 4 perkara, penuntutan 13 perkara, serta eksekusi 21 perkara," sebutnya.
Tidak hanya itu, pengungkapan pidsus lainnya juga dilakukan terhadap perpajakan. Di antaranya penuntutan 1 perkara dan eksekusi 1 perkara.
Baca juga: Korupsi SMAN 1 Batam, eks Kepsek Bawa Keluarga hingga Guru Liburan ke Malaysia
Baca juga: 14 Kepala Puskesmas di Bintan Antar Uang Capai Rp 504 Juta ke Kejari terkait Kasus Korupsi
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google