4 Terdakwa Kasus Asabri Divonis 15 dan 20 Tahun Penjara, Ini Penilaian Majelis Hakim
Majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada empat terdakwa kasus dugaan korupsi asabri. Vonisnya masing-masing 15 dan 20 tahun penjara
Alasan hakim
Majelis hakim menilai tuntutan jaksa terlalu ringan untuk keempat terdakwa.
Dalam pandangan hakim, keempatnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan jumlah kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 22,7 triliun.
Selain itu tindakan korupsi tersebut dilakukan secara terencana, struktur dan masif.
Dampaknya, lanjut majelis hakim, menimbulkan public distrust atau ketidakpercayaan pada kegiatan asuransi di Indonesia yang berdampak pula dengan perekonomian negara.
Dalam perkara ini para terdakwa dinilai melakukan kerjasama untuk mengambil keuntungan dari investasi PT Asabri.
Investasi itu dilakukan dengan menggunakan dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) milik anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Pada perjalanannya, investasi itu justru mengalami banyak kerugian. (Kompas.com/Tatang Guritno)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Empat Terdakwa Asabri Divonis 15 dan 20 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa